SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen (Espos)--Warga dari Desa Celep, Kecamatan Kedawung Sragen Suyadi menilai pelayanan Badan Pertanahan Nasional (BPN) kurang memuaskan, lantaran tidak ada batasan waktu yang jelas dalam penertiban izin pengeringan lahan untuk bangunan. Dia juga meminta kepada Lingkar Kajian Kebijakan dan Strategi Perubahan Sragen (Lintas) untuk menyegel semua bangunan yang belum memiliki izin pengeringan dan izin mendirikan bangunan (IMB).

“Jumlah bangunan yang tidak memiliki izin pengeringan dan IMB di Sragen ini jika didata mencapai ribuan. Kalau Lintas menyegel bangunan yang tidak berizin, mestinya bukan hanya milik kroni Bupati melainkan bangunan lainnya yang mencapai hampir 10.000 bangunan ada di Sragen. Dengan demikian BPN biar memiliki pekerjaan. Jika pelayanan BPN tidak diperbaiki, maka kami berencana bakal mendemo BPN,” ujar Suyadi saat ditemui Espos, Kamis (15/4) di Sragen.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Terpisah, Sekretaris Desa Ngrombo, Kecamatan Plupuh, Sragen, Hadi Sukarto menyatakan, pelayanan untuk sertifikasi tanah bagi sebnyak 159 warga di desanya yang mendapatkan program sertifikat missal (SMS) hingga Juli 2009 sampai sekarang belum selesai. Dia sampai meminta bantuan kepada salah seorang anggota Dewan di wilayahnya untuk membantu menyelesaikan persoalan seratusan warga itu ke BPN, Kamis.

Sementara itu, Kepala BPN Sragen Gunawan saat ditemui Espos, menyatakan, persoalan izin pengeringan lahan itu yang menangani bukan BPN saja, melainkan tim gabungan yang terdiri atas BPN, dan instansi pemerintah daerah terkait. Penerbitan izin pengeringan itu, kata dia, berdasarkan hasil koordinasi tim teknis, yang melibatkan instansi pemerintah, seperti Bappeda, Dinas Pertanian.

”Jadi BPN ini istilahnya adalah juru masak. Koordinatornya adalah Asisten Pemerintahan dan Tata Praja. Tim melihat lokasi mengkaji dan dalam rapat disidangkan bersama tim sampai menghasilkan berita acara. Nah, berita acara ini dikirimkan ke Gubernur untuk mendapatkan evaluasi. Masalah lahan pertanian diubah menjadi lahan pemukiman, sehingga harus ada rekomendasi Gubernur,” ujarnya.

trh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya