SOLOPOS.COM - Para stakeholders Disdukcapil Sragen berdiskusi dalam FGD tentang standar pelayanan publik di Aula Disdukcapil Sragen, Selasa (2/8/2022). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN–Sistem pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Sragen terus disempurnakan seiring dengan banyaknya masukan masyarakat.

Permohonan Adminduk baik secara offline maupun online tetap lewat aplikasi cukup dengan memasukan data identitas nama, nomor induk kependudukan (NIK), dan nomor ponsel.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Rencana perbaruan itu diungkapkan Kepala Dispendukcapil Sragen Adi Siswanto dalam focus group discussion (FGD) yang digelar di Aula Dukcapil Sragen, Selasa (2/8/2022) lalu.

FGD tersebut dihadiri unsur camat, lurah, ketua RT, tokoh masyarakat, Bagian Organisasi, Inspektorat, dan stakeholders lainnya.

Baca Juga: Adminduk Bermasalah, 10.084 KK di Sragen Belum Tervalidasi SIAK

“Kami pernah luncurkan aplikasi Si Anton yang memberikan akses pendaftaran melalui online. Nanti ada perubahan, baik online atau offline tetap lewat satu aplikasi. Sistem antrean online atau offline itu yang penting setiap pemohon akan terekam dalam sistem. Mereka mau mencari apa atau memohon apa akan terekam, yakni cukup memasukan nama, NIK, dan nomor ponsel. Kalau sudah terekam datanya maka ketika suatu saat mengajukan permohonan adminduk lagi maka tahapannya akan lebih mudah,” ujar Adi.

Dia menjelaskan seperti aplikasi pelaporan kematian langsung terbit akta (Pelita) itu tidak hanya di rumah sakit tetapi bisa diakses sampai ke desa.

Dia mengatakan ini terobosan baru untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat sehingga pemohon tidak perlu datang ke Disdukcapil.

Dia menjelaskan kemudahaan pelayanan ini menggunakan teknologi. Selain aplikasi Pelita, sebut dia, juga ada aplikasi Barata, yakni aplikasi permohonan penerbitan akta kelahiran.

Baca Juga: Belum Semua OPD di Sragen Punya QR Code PeduliLindungi

“Aplikasi Barata ini akan diintergrasikan dengan kartu identitas anak (KIA). Permohonan ini bisa diakses sampai ke tingkat desa lewat bidan desa. Sesuai dengan rencana pembangunan jangka menengah daerah, seluruh pelayanan tata kelola pemerintahan harus berbasis teknologi informatika,” jelasnya.

Dia melanjutkan aplikasi Si Anton nantinya pun diitegrasikan dengan aplikasi Si Pandu (pelayanan administrasi kependudukan). Dia menjelaskan integrasi dua aplikasi itu untuk mendukung perekaman data pemohon.

Menurut dia, terkait dengan lama pelayanan juga diperhatian mengingat ada rangkaian sistem yang jalan, mulai dari sistem dokumen, verifikasi, sampai dokumen jadi dan dokumen diambil. “Ketika pelayanan adminduk itu hanya 15 menit, maka instrumen untuk mewujudkan 15 menit ini harus disiapkan,” jelas dia.

Kabag Organisasi Setda Sragen, Mulyono, menambahkan setiap organisasi perangkat daerah (OPD) sudah beorientasi pada peningkatan pelayanan karena kinerja pelayanan itu akan dinilai oleh Ombudsman.

Dia menyampaikan ada sejumlah OPD yang menjadi perhatian Ombudsman, yakni Disdukcapil, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Dinas Kesehatan, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu, dan Dinas Sosial.

“Penilaian Sragen saat ini masih kuning yang diharapkan bisa menuju ke hijau. Di sisi lain, Bupati juga meminta setiap tahun harus ada minimal satu inovasi per OPD,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya