Solopos.com, BREBES – Pelawak yang juga politikus, Nurul Qomar, ditahan di Mapolres Brebes, Jawa Tengah. Qomar ditahan atas kasus dugaan pemalsuan ijazah S-2 dan S-3.
Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Triagung Suryomicho, membenarkan penahanan terhadap Nurul Qomar sejak Senin (24/6/2019) malam. Qomar dijemput paksa karena beberapa kali dipanggil tidak datang.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Masih menurut Kasat Reskrim, Nurul Qomar merupakan tersangka kasus pemalsuan ijazah S2 dan S3. Eks anggota DPR RI tersebut disangka memalsukan ijazah sebagai syarat mencalonkan Rektor Umus (Universitas Muhadi Setiabudhi) Brebes.
“Tersangka dilaporkan oleh Muhadi Setiabudhi terkait dugaan pemalsuan ijazah S2 dan S3 saat mencalonkan diri sebagai rektor,” ungkap Kasat Reskrim sebagaimana dilansir Detik.com, Selasa (25/6/2019).
Kasat Reskrim, ijazah yang dipalsukan oleh Qomar adalah ijazah dari salah satu universitas di Jakarta.
Qomar dinilai telah melanggar Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.