SOLOPOS.COM - Wakapolres Karanganyar, Kompol Purbo Adjar Waskito (tengah) didampingi Kasatreskrim AKP Kresnawan Hussein (kiri) dan Kasi Humas AKP Agung Purwoko (kanan) menunjukkan barang bukti kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Selasa (18/1/2022) di Mapolres Karanganyar. (Solopos.com/Akhmad Ludiyanto)

Solopos.com, KARANGANYAR — Seorang pria pelatih silat asal Sragen harus berurusan dengan polisi setelah ketahuan menyetubuhi muridnya, DA, yang masih berusia di bawah umur.

Setidaknya sudah lima kali pelaku melakukan perbuatan tersebut di kawasan Tawangmangu, Karanganyar. Aksi itu terbongkar setelah teman korban mengetahui isi percakapan pelaku di ponsel DA.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Wakapolres Karanganyar, Kompol Purbo Adjar Waskito, mengatakan pelaku dan korban merupakan anggota perguruan silat yang sama. Karena sering bertemu di saat latihan, tersangka merasa tertarik dengan korban. Kepada korban, tersangka yang sudah berkeluarga ini mengaku hubungan dengan istrinya tidak harmonis.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Pria Kebakkramat yang Coba Perkosa Siswi SMP Terancam 15 Tahun Penjara

Hubungan AC dan DA pun berlanjut hingga tersangka sering menghubungi korban di luar waktu waktu latihan.

“Kemudian pada tanggal 29 September 2021 korban menerima ungkapan perasaan tersangka dan dilanjutkan hubungan pacaran. Mereka juga pergi berdua hingga melakukan persetubuhan lima kali di penginapan Tawangmangu. Yang pertama 6 Desember 2021,” ujar Purbo didampingi Kasatreskrim, AKP Kresnawan Hussein dan Kasi Humas, AKP Agung Purwoko, dalam gelar perkara, Selasa (18/1/2022).

Kasus ini terbongkar setelah salah satu teman korban mengetahui isi chat (percakapan) pelaku di ponsel korban. “Ada teman korban yang mengetahui isi chat di ponsel korban, lalu melaporkannya kepada orang tua korban. Lalu orang tua korban melaporkan kepada polisi,” kata Purbo.

Baca Juga: Parah Bejatnya! Kakek Cabuli Tetangga 7 Tahun Pakai Selang

Polisi langsung menyelidiki dan akhirnya menangkap AC di kediamannya di Sragen pada Kamis (13/1/2022). AC dijerat Pasal 81 Ayat (2) jo. Pasal 760 UU Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya