SOLOPOS.COM - Ilustrasi setop pencabulan. (Freepik.com)

Solopos.com, BANTUL — Seorang pelatih atlet cabang olahraga (cabor) gulat Kabupaten Bantul, AS, 28, yang mencabuli atletnya kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Pelatih gulat itu bakal dijerat dengan Undang-undang (UU) No. 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Ini kasus pertama yang ditangani Polres Bantul dengan menerapkan UU TPKS terhadap tersangka kekerasan seksual.

Promosi Primata, Permata Indonesia yang Terancam Hilang

Tindakan dugaan kekerasan seksual yang dilakukan tersangka AS terhadap atlet binaannya berinisial A, 18, pada 22 Juli 2022. Namun, kasus ini baru dilaporkan ke Polres Bantul pada 27 Oktober lalu. AS pun telah ditetapkan sebagai tersangka sejak sepekan lalu.

Kapolres Bantul, AKBP Ihsan, mengatakan sejak tiga pekan lalu pihaknya sudah menaikkan kasus dugaan kekerasan seksual tersebut ke tahap penyidikan. Pihaknya juga telah menetapkan AS sebagai tersangka sejak sepekan lalu.

“Kami sudah naikkan [kasus dugaan kekerasan seksual tersebut] ke tahap penydidikan sejak tiga pekan lalu, seminggu lalu sudah tetapkan tersangka. Kami akan panggil sebagai tersangka [untuk diperiksa],” kata Ihsan, di Mapolres Bantul, Kamis (29/12/2022).

Baca Juga: Hasil Uji Balistik: Benda Asing di Kepala Bocah Sleman Identik Senjata Polisi

Ihsan tidak menampik penyelidikan, penyelidikan, hingga penetapan tersangka dalam kasus tersebut cukup lama karena pihaknya membutuhkan saksi kuat. Sebab dalam kejadian tersebut tidak ada saksi langsung yang mengetahui kecuali hanya korban dan tersangka. Sehingga penyidik membutuhkan saksi ahli.

Saksi ahli yang dimintai keterangannya adalah ahli pidana dari perguruan tinggi dan ahli psikologi forensik untuk memastikan bahwa benar-benar ada dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dialami oleh korban.

“Kami perlu keterangan-keterangan saksi, emang lama karena butuh asesmen dulu, baru keluar hasilnya,” jelas Ihsan.

Total ada sekitar 11 saksi yang diperiksa penyidik, mulai dari saksi korban, teman korban, tersangka dan penanggung jawab cabor gulat Bantul, hingga saksi ahli. Setelah mendapatkan keterangan saksi ahli, pihaknya baru menetapkan tersangka pada pekan lalu. Penyidik akan kembali memeriska AS sebagai tersangka pada pekan depan.

Baca Juga: Tarif Jip Lava Tour di Merapi Dipastikan Tak Naik saat Libur Tahun Baru

Lebih lanjut Kapolres mengatakan dalam kasus tersebut penyidik menjerat tersangka AS dengan Pasal 6 hurup B atau C UU TPKS.

“Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” ujar Ihsan.

Terkait belum adanya penahanan terhadap tersangka, Kapolres mengaku karena belum memeriksa AS dalam statusnya sebagai tersangka.

“Rencana pekan depan akan kami panggil sebagai tersangka, dan nanti dalam waktu dekat akan kami rilis,” tandasnya.

Baca Juga: Puluhan Hotel di Yogyakarta Minta Kemenag Segera Bayar Tagihan Rp11 Miliar

Sebagaimana diketahui AS dilaporkan telah melakukan kekerasan seksual terhadap seorang atlet yang dilatihnya berinisial A, 18.  Korban A mengaku peristiwa dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi pada 27 Juli silam, sekitar pukul 08.30 WIB.

A mengaku diminta datang oleh pelatihnya ke tempat latihan untuk berlatih di luar jadwal yang semestinya di Sanden, Bantul. Karena untuk persiapan Pekan Olahraga Daerah (Porda), A pun tetap datang untuk berlatih. Saat itulah A mengaku mendapat perlakuan tidak senonoh dari AS dengan diciumi, diraba alat vitalnya hingga AS membuka celana di hadapan A.

Saat itu korban menyebut bahwa tersangka AS adalah pelatihnya. Selain pelatih, AS juga merupakan guru sekolah swasta di Jogja.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Jadi Tersangka Pelecehan Seksual, Pelatih Atlet Gulat Bantul Dijerat UU TPKS

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya