SOLOPOS.COM - Ilustrasi. Arti pelat nomor RF, RFS, RFH, RFQ, RFU. (Otodriver.com)

Solopos.com, SOLO-Huruf belakang pada pelat nomor kendaraan yang berawalan RF akan diganti dengan huruf ZZ mulai Oktober 2023. Jika masih ada pelat nomor RF setelah Oktober berarti dipastikan itu pelat nomor palsu.

Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Dirregident) Korlantas Polri Brigadir Jenderal Yusri Yunus, baru-baru ini.

Promosi Komeng The Phenomenon, Diserbu Jutaan Pemilih Anomali

Nantinya, kata Yusri, perpanjangan pelat nomor dengan huruf RF ini tidak akan bisa dilakukan lagi. Dan Polda-Polda yang ada di berbagai wilayah di Indonesia pun sudah tidak boleh lagi menerbitkan pelat nomor khusus tersebut.

Sebelumnya, pelat nomor spesial ini digunakan terbatas pada kendaraan di kalangan pejabat eselon I dan II dari kementerian atau lembaga, TNI serta Polri. Pelat ini biasanya digunakan dalam iringan mobil presiden, rombongan tamu negara, dll.

 

Penertiban pelat nomor

“Ini sambil sosialisasi juga. Saya tertibkan mulai bulan 10 [Oktober] tahun 2023, sudah tidak boleh lagi Polda-Polda, atau dalam hal ini Ditlantas mengeluarkan nomor khusus maupun nomor rahasia,” kata Yusri di Mabes Polri, seperti dikutip dari Seva.id.

Perubahan ini tidak berlaku pada mobil Presiden RI dan juga Kapolri. Mobil Presiden RI tetap menggunakan pelat nomor “RI 1”, sementara mobil Kapolri menggunakan pelat nomor  “1–00” di mana angka “00” menandakan asalnya dari Mabes Polri.

Seperti yang dikatakan Yusri, peraturan ini akan mulai diberlakukan pada Oktober 2023. Dan setelahnya jika masih ada oknum yang mengaku pejabat negara, anggota TNI atau Polri  menggunakan pelat RF ini, maka dipastikan pelat nomor tersebut palsu.

“Berarti kalau bulan Oktober 2023 sudah nol pelat RF. Kalau ada yang pakai pelat RF dengan masa berlaku bulan September 2023, itu indikasi palsu,” terang Yusri.

Jenderal bintang satu itu juga menjelaskan bahwa Ditregident Korlantas Polri sudah melakukan sosialisasi dan penertiban pelat nomor RF sejak Oktober 2022.

 

Pelat nomor pengganti “Z”

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu juga menjelaskan bahwa pelat RF nantinya akan diganti menjadi Z dengan diikuti angka ‘1’ di awal.

Misalnya, polisi yang sebelumnya menggunakan pelat RFP diubah menjadi ZZP, atau dari Angkatan Darat dari RFD diubah menjadi ZZD. “Semuanya kepala 1. Angka awalnya 1,” kata Yusri.

Pelat nomor ini juga akan dikhususkan untuk kendaraan eselon I, eselon II, kementerian/lembaga, TNI dan Polri.

 

Mekanisme pengubahan

Untuk mendapatkan pelat nomor baru pengganti pelat RF, kata Yusri, ada mekanisme pengajuan yang harus dilakukan setiap kementerian/lembaga, TNI maupun Polri.

Permohonan pelat nomor diajukan kepada Baintelkam Polri dengan tembusan ke Propam Polri untuk pejabat Polri, POM TNI untuk pejabat TNI, dan inspektorat untuk pejabat di kementerian/lembaga.

Aturan pengajuan pelat nomor baru ini dilakukan sedemikian rupa agar memudahkan Korlantas Polri menindak lanjuti jika terjadi pelanggaran.

“Jadi, tidak ada lagi tuh pelat nomor khusus atau rahasia ini dipakai oleh orang yang bukan pemiliknya,” ujar Yusri.

Dengan adanya sistem ini, akan mudah bagi pihak Korlantas  mengirimkan surat tilang kepada pejabat berwenang terkait tiap-tiap kementerian/lembaga (inspektorat, POM TNI, Propam Polri).

Selain pelat RF, kode rahasia seperti QH, IR, BH juga tidak akan diberlakukan lagi. Pelat rahasia ini akan berubah menggunakan huruf acak yang hanya diketahui oleh database Korlantas Polri dan kamera ETLE.

“Nomor rahasia yang boleh itu intelijen, kalau di polisi itu reserse intel. [Pelat] itu untuk penyusupan,” Yusri menerangkan.

“Enggak ada yang tahu yang tahu cuma kamera ETLE dan database saya. Itu rahasia. Jadi polisi di jalan enggak tahu itu nomor rahasia atau bukan,” tambah Yusri lagi.

 



Macam-macam pelat RF

Pelat nopol kendaraan umumnya menampilkan 1-2 huruf bagian depan yang menandakan wilayah, dan 2-3 huruf di bagian belakang yang menandakan sub-wilayah serta jenis kendaraan. Lantas apa arti dari kode huruf pelat RF?

Ini adalah kode yang menandai kendaraan tersebut merupakan kendaraan khusus. Seperti kode huruf ”RF” yang di depannya terdapat 3 angka menandakan pemilik kendaraan bekerja di instansi atau lembaga tertentu.

Ini beberapa macam kode RF yang ada di Indonesia:

 

RFS (Reformasi Sekretariat Negara) diberikan pada kendaraan pejabat sipil negara eselon I (setingkat Direktur Jenderal dalam kementerian).

RFO, RFH (Reformasi Hukum), dan RFQ diberikan pada kendaraan pejabat sipil negara eselon II (setingkat Direktur di kementerian).

RFP (Reformasi Polisi) diberikan pada kendaraan pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

RFD (Reformasi Darat) diberikan pada kendaraan pejabat TNI Angkatan Darat (AD).

RFL (Reformasi Laut) diberikan pada kendaraan milik pejabat TNI Angkatan Laut (AL).

RFU (Reformasi Udara) diberikan pada kendaraan milik pejabat TNI Angkatan Udara (AU).

Jadi ingat ya, tindakan mengganti pelat nomor sipil menjadi RF adalah aksi yang dilarang. Selalu patuhi aturan lalu lintas, berkendaralah dengan membawa dokumen lengkap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya