SOLOPOS.COM - Cara mendapatkan pelat nomor putih (Solopos.com-Korlantas.Polri.go.id)

Solopos.com, SOLO — Korps Lalu Lintas atau Korlantas Polri menargetkan penerapan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor dengan warna dasar putih mulai berlaku pada pertengahan Juni 2022.

Pelat nomor putih akan berlaku pertengahan Juni 2022 karena pertimbangan materialnya. Hal ini disampaikan Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri Kombes Pol. M. Taslim Chairuddin di Jakarta, Selasa (31/5/2022).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dikutip dari Antara, Kombes Pol. M. Taslim mengatakan material TNKB berwarna dasar putih akan didistribusikan ke jajaran polda awal Juni 2022.

“Material TNKB sudah selesai saat ini, masih dalam proses produksi, Diperkirakan material sudah bisa kami distribusikan ke jajaran di awal Juni,” kata Taslim di Gedung NTMC Polri, Jakarta, Selasa.

Lebih lannjut dijelaskan Taslim, bahwa di awal pelaksanaannya nanti, tidak semua kendaraan bisa mendapatkan pelat nomor putih tersebut.

Baca juga: Ada ETLE, Apakah Masih Ada Tilang Manual?

Bagaimana cara mendapatkan pelat nomor putih, menurut Taslim, diutamakan kendaraan pembelian baru dan kendaraan dengan habis masa berlaku lima tahunan.

Hal itu disebabkan adanya perbedaan masa berlaku TNKB di setiap kendaraan, sehingga penerapan pelat nomor putih berlaku secara bertahap.

Pelat nomor putih akan berlaku dengan tujuan memudahkan penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Perubahan warna dasar pelat nomor kendaraan menjadi putih itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pasal 45.

Baca juga: Berapa Biaya Perpanjangan STNK Sepeda Motor

Karena pelat nomor putih akan berlaku pertengahan Juni 2022, bagaimana cara mendapatkan pelat nomor putih tersebut? Dikutip dari Korlantas.Polri.go.id, teknisnya sama seperti sebelumnya.

Sama seperti saat memperpanjang STNK di Kantor Samsat. Pergantian pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sesuai waktunya.

Anda tinggal membawa STNK, KTP dan BPKB asli serta foto kopi. Apabila sudah waktunya ganti pelat nomor maka akan mendapatkan pelat putih. Adapun tarif pergantian plat putih adalah sama dengan tarif pencetakan TNKB biasanya tanpa ada biaya tambahan.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya