SOLOPOS.COM - Ilustrasi pelat nomor kendaraan bermotor (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Pelat nomor kendaraan roda dua di Samsat Gunungkidul habis

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Samsat Gunungkidul kehabisan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (pelat nomor polisi) untuk kendaraan roda dua. Kondisi itu terjadi sejak bulan Januari lalu, untuk sementara pemilik kendaraaan diberikan plat nomor sementara.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kepala Unit Register dan Identifikasi Polres Gunungkidul Iptu Solechan mengatakan, kehabisan TNKB merupakan masalah nasional. Pasalnya, kondisi tersebut terjadi hampir di seluruh Indonesia dan hingga sekarang materi pembuatan plat belum dikirim dari pusat.

“Yang habis untuk roda dua saja, sedang untuk roda empat stoknya masih ada,” kata Solechan kepada wartawan, Kamis (13/8/2015).

Dia menjelaskan, untuk saat ini pihaknya masih menunggu kiriman dari pusat. Bagi pemilik kendaraan yang belum mendapatkan nomor pelat asli maka akan diberikan tanda bukti sementara.

“Bentuknya hampir sama, tapi yang membedakan adalah warna nomornya yang diberi warna merah,” ujar mantan Kanit Laka itu.

Tujuan dari pemberian pelat sementara itu, lanjut dia, adalah untuk mempermudah aktivitas warga menggunakan kendaraan itu. Rata-rata tiap bulannya samsat mengeluarkan 1.000 TNKB sementara untuk didistribusikan ke kendaraan milik masyarakat.

“Saya belum bisa memastikan kapan materi asli itu datang. Tapi setelah mendapatkan kiriman, kami akan menghubungi para pemilik agar segera mengganti dengan yang asli,” ungkap Solechan.

Hal senada juga diungkapkan Kepala Satuan Lalulintas Polres Gunungkidul, AKP Yugi Bayu Indarto. Menurut dia, pelat sementara tersebut berfungsi seperti aslinya. Oleh karenanya saat ada razia pengendara tidak usah khawatir karena itu tetap sah dan tidak melanggar hukum.

“Kami juga tidak melakukan penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan pelat sementara. Namun dengan catatan tidak melanggar rambu-rambu lalu lintas dan memiliki kelengkapan surat-surat yang dibutuhkan,” kata Yugi.

Meski diberikan kelonggaran, kata Yugi, pemilik kendaraan dilarang merubah pelat sementara itu. Jika terbukti merubah spek atau mengganti TNKB sementara itu maka akan dikenakan dengan sanksi yang berlaku.

“Kami harapkan aturan ini ditaati dan pada saatnya nanti setelah materi dikirim, saya berjanji pelat sementara itu akan ditarik dan digantikan dengan yang asli,” seru dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya