SOLOPOS.COM - Ilustrasi pelat nomor kendaraan bermotor (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Harianjogja.com, BANTUL-Sebanyak 8.000 lebih pemilik sepeda motor di Kabupaten Bantul tak dapat mengganti pelat nomor kendaraan mereka, lantaran pasokan pelat habis.

Warga harus menunggu hingga enam bulan lamanya untuk mendapatkan pelat nomor kendaraan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Data yang tercatat di Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Bantul, sejak akhir Oktober hingga Desember 2013 lalu, tercatat sekitar 8.000 lebih pemilik kendaraan roda dua yang tak dapat mengganti maupun memasang pelat kendaraan mereka dengan yang baru.

Rata-rata tunggakan pemasangan pelat nomor itu mencapai 4.000 lebih dalam sebulan.

Bagian Urusan (Baur) Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Samsat Bantul Aiptu Nanang Purnomo mengatakan, sejak 24 Oktober lalu, pasokan bahan pembuatan pelat nomor kendaraan dari Markas Besar (Mabes) Kepolisian RI berhenti.

Nanang mengklaim tak tahu pasti alasan kosongnya pasokan tersebut. “Kami tahunya bahan materialnya habis makanya kosong. Ini terjadi di banyak daerah,” terangnya Rabu (15/1/2014).

Alhasil, warga yang mengajukan pergantian pelat harus menunggu selama enam bulan untuk mendapat pelat nomor kendaraan yang baru. Menurut dia, pasokan pelat tersebut baru datang mulai April mendatang.

“Informasinya April sudah mulai ada, cuma kami beri waktu menunggu enam bulan. Karena kalau misalnya pelat datang April tapi enggak bisa langsung diberikan, masih ada jeda waktu,” ujarnya.

Pelat nomor kendaraan akan dibagikan sesuai urutan pengajuan pergantian pelat. Namun Nanang memastikan, kekosongan pelat kendaraan itu hanya terjadi untuk kendaraan roda dua tidak termasuk roda empat. Kondisi tersebut menurut dia, baru terjadi sekali ini.

Ditambahkannya, warga yang belum memasang pelat nomor baru, sementara masa berlaku plat kendaraan yang lama sudah habis tidak akan ditilang polisi. Sebab, di STNK yang bersangkutan tertulis keterangan perpanjangan masa berlaku pelat tersebut hingga pelat yang baru dapat diambil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya