SOLOPOS.COM - Pelat Putih (Solopos.com-Korlantas.Polri.go.id)

Solopos.com, SOLO – Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan warna putih mulai berlaku secara bertahap 2022 ini menggantikan pelat nomor berwarna hitam.

Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia atau Korlantas Polri mendasarkan pada Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor menggantikan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes M. Taslim Chairuddin dikutip dari Gooto.com dan Korlantas.Polri.go.id, pelat nomor kendaraan berwarna putih sudah bisa dilakukan Maret 2022.

Baca juga: Serba-serbi Taksi Terbang di Jakarta, Ini Tarifnya

Kombes M. Taslin mengatakan penggantian akan dilakukan bertahap, yakni dimulai untuk kendaraan baru daftar, kendaraan yang perpanjangan STNK 5 tahunan dan saatnya ganti pelat nomor, balik nama dan kendaraan yang memang ada perubahan NRKB.

“Jadi yang saatnya ganti plat nomor, balik nama, kendaraan daftar baru, dan perubahan NRKB. Ini dilakukan supaya masyarakat tidak merasa dirugikan harus mengganti pelat nomor kendaraan sementara masa berlakunya masih hidup,” jelasnya.

Hal ini karena pemberlakukan pelat nomor berwarna putih memunculkan kekhawatiran hal ini akan menyebabkan kenaikan biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). “Tidak ada perubahan, PNPB-nya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76/2020. Jadi tidak ada perubahan atau tambahan biaya,” kata Kombes M. Taslim.

Baca juga: Deretan Sepeda Motor Matik Suzuki, Ini Harganya

Lantas kenapa warna pelat nomor kendaraan berwarna putih dengan tulisan hitam, karena untuk mendukung program tilang elektronik, atau disebut juga dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Agar kamera ETLE bisa membaca atau mengidentifikasi plat nomor.

Berdasar Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan bermotor atau Ranmor, nantinya ada empat jenis warna yang nantinya akan diberlakukan.

Hal ini mengacu Pasal 45 ayat (1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar:
a. putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional;
b. kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;
c. merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah; dan
d. hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian pada ayat (2) warna TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk Ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya