SOLOPOS.COM - Pelat Putih (Solopos.com-Korlantas.Polri.go.id)

Solopos.com, SOLO — Korlantas Polri segera menerapkan kebijakan pelat nomor putih dengan tulisan hitam untuk kendaraan bermotor mulai pertengahan 2022 atau Juni mendatang.

“Nanti kan [Pelat Putih] diberlakukannya tahun ini [2022], tapi kan belum semuanya,” jelas Direkrut Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, Kamis (19/5/22) seperti dikutip dari Korlantas.polri.go.id.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Untuk pelaksanaan penggantian pelat nomor putih dengan tulisan hitam bagi kendaraan bermotor di Indonesia, akan dilakukan secara bertahap.

Menurut Brigjen Pol Yusri Yunus, kendaraan bermotor yang akan menggunakan pelat nomor putih itu adalah kendaraan yang memang sudah harus ganti nomor pelat.

Sesuai dengan pajak lima tahunan dan kendaraan baru. “Yang kendaraan ganti pelat yang lima tahunan itu, sama kendaraan yang baru. Jadi, bertahap ini yang pelat nomor putih,” jelasnya

Baca juga: Ini Penyebab Rantai Sepeda Motor Cepat Kendur

Lantas apakah ada biaya tambahan ketika pelat nomor putih diberlakukan, Dirregident Korlantas Polri mengatakan tidak ada biaya tambahan maupun prioritas wilayah.

Ditambahkan Brigjen Pol Yusri Yunus, dalam peralihan plat nomor hitam ke pelat nomor putih. Biaya yang dikenakan sama seperti bayar pajak tahunan.

“Enggak ada, sama aja. Kalau pas plat hitam keluar biaya enggak? [Pelat nomor putih] Sama saja kayak plat hitam,” jelasnya.

Perubahan warna pelat ini tertuang dalam Pasal 45 Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Baca juga: Digelar di Tawangmangu, Deklarasi CB150X Chapter Jawa Tengah Meriah

Adapun Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar putih, tulisan hitam untuk ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional.

Dikutip dari Autofun.co.id, Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes M. Taslim Chairuddin menjelaskan pemilihan warna putih untuk pelat nomor supaya mudah terlihat di kamera CCTV ETLE atau yang sering disebut tilang elektronik.

Standardisasi spesifikasi teknis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri. Pengadaan material TNKB diselenggarakan terpusat oleh Korlantas Polri.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya