PELARANGAN AHMADIYAH — Gubernur Jabar Ahmad Heryawan (2 kanan) menjelaskan perihal pelarangan Ahmadiyah di Gd Sate Bandung, Jawa Barat, Kamis (3/3). Peraturan Gubernur Jabar No. 12 tahun 2011 menyatakan larangan kegiatan jemaat Ahmadiyah di Jabar. Pelarangan itu meliputi; pelarangan jemaat Ahmadiyah melakukan kegiatan dalam bentuk apapun. Seperti; penyebaran ajaran, pemasangan papan nama organisasi, pemasangan papan nama tempat peribadatan dan pelarangan pengenaan atribut jemaat Ahmadiyah di wilayah Jabar.
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda