SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Kasus rekening gendut pegawai negeri sipil (PNS) menjadi sorotan. Untuk mengantisipasinya, pelaporan secara gradual harta kekayaan, dinilai bisa menjadi salah satu antisipasinya. Namun Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan  Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar menyatakan perlu aturan Undang-undang untuk menjalankan ide itu.

Azwar di Yogyakarta, Rabu (29/2) mengatakan, selama ini Undang-undangnya hanya mengatur pejabat negara yang strategis, kemudian mereka melapor kepada Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK). Yang jelas, menurut Azwar, ke depan pelaporan kekayaan menjadi ketentuan wajib yang harus dilaksanakan PNS. Kini, pihaknya tengah membahas mengenai periodisasi pelaporan untuk  masing-masing PNS, yang akan disesuaikan dari jabatan dan uang  yang dikelola. [vivanews/dtp]

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ekspedisi Mudik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya