Rabu, 29 Februari 2012 - 22:05 WIB

Pelaporan harta kekayaan perlu payung hukum

Redaksi Solopos.com  /  Aksara Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Kasus rekening gendut pegawai negeri sipil (PNS) menjadi sorotan. Untuk mengantisipasinya, pelaporan secara gradual harta kekayaan, dinilai bisa menjadi salah satu antisipasinya. Namun Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan  Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar menyatakan perlu aturan Undang-undang untuk menjalankan ide itu.

Azwar di Yogyakarta, Rabu (29/2) mengatakan, selama ini Undang-undangnya hanya mengatur pejabat negara yang strategis, kemudian mereka melapor kepada Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK). Yang jelas, menurut Azwar, ke depan pelaporan kekayaan menjadi ketentuan wajib yang harus dilaksanakan PNS. Kini, pihaknya tengah membahas mengenai periodisasi pelaporan untuk  masing-masing PNS, yang akan disesuaikan dari jabatan dan uang  yang dikelola. [vivanews/dtp]

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif