Jakarta [SPFM], Kasus rekening gendut pegawai negeri sipil (PNS) menjadi sorotan. Untuk mengantisipasinya, pelaporan secara gradual harta kekayaan, dinilai bisa menjadi salah satu antisipasinya. Namun Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar menyatakan perlu aturan Undang-undang untuk menjalankan ide itu.
Azwar di Yogyakarta, Rabu (29/2) mengatakan, selama ini Undang-undangnya hanya mengatur pejabat negara yang strategis, kemudian mereka melapor kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yang jelas, menurut Azwar, ke depan pelaporan kekayaan menjadi ketentuan wajib yang harus dilaksanakan PNS. Kini, pihaknya tengah membahas mengenai periodisasi pelaporan untuk masing-masing PNS, yang akan disesuaikan dari jabatan dan uang yang dikelola. [vivanews/dtp]
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi