SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Boyolali (Espos)–Korban pencurian uang yang terjadi di Jalan Solo-Semarang, Plosokerep, Winong, Boyolali, Paryono Fadhil, 32, warga Desa Badran RT 1/I, Kecamatan Susukan, Kabupaten Semarang, ditetapkan sebagai tersangka laporan palsu oleh penyidik Polsek Boyolali Kota.

Pasalnya, Paryono mengaku uangnya Rp 48 juta yang disimpan di laci mobil amblas dibawa kabur dua orang tak dikenal yang mengendarai sepeda motor Yamaha RX King.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah pihak penyidik melakukan pemeriksaan maraton terhadap Paryono Fadhil hingga Selasa (8/6) dinihari. Petugas curiga karena tersangka berbelit-belit dan tidak masuk akal dalam memberikan keterangan.

Kapolres Boyolali AKBP Romin Thaib melalui Kapolsek Boyolali Kota AKP Jumaisah mengatakan dari hasil pemeriksaan, petugas menyita barang bukti berupa mobil Honda City Z AD 7073HB, Ponsel dan batu yang digunakan tersangka memecah kaca samping kiri mobil.

“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan ternyata tersangka terlilit hutang, sehingga mengaku telah mengalami pencurian,” ujarnya kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (8/6).

Dari hasil pemeriksaan diketahui, sebelum melakukan aksinya, tersangka mengajak Kaur Kesra Desa Madu, Mojosongo Mahmudi yang saat itu berada di KUA Mojosongo untuk melihat proses pembangunan NU Center.

“Sebelum ke NU Center tersangka dan Mahmudi sempat berada di Ampel untuk makan siang,” jelas dia.

Sesampai di lokasi pembangunan NU Center, tersangka menyuruh Mahmudi mengecek besi-besi untuk pembangunan gedung yang dicurigai telah diambil orang tak dikenal.

Saat itulah, tersangka beraksi memukul kaca samping mobil dengan menggunakan batu. Kemudian, mengambil tas milik Mahmudi yang berisi sejumlah surat-surat penting seperti akta kelahiran, KTP, ijazah dan KK milik Fuad. Tas itu kemudian dibuang ditepi jalan raya Solo-Semarang.

Tak lama kemudian, tersangka menyusul Muhadi dan mengatakan baru saja dirampok dua lelaki tak dikenal mengendarai Yamaha RX King dan mengambil uang Rp 48 juta hasil uang setoran beras dan katul miliknya.

Kapolsek menambahkan aksi yang dilakukan tersangka itu dilakukan karena tersangka harus melunasi pembelian rumah seharga Rp 375 juta. Saat itu, jelasnya, tersangka sepakat membeli rumah milik Bejo Subroto seharga Rp 375 juta. Dari uang muka yang disepakati Rp 35 juta, tersangka baru membayar Rp 12 juta.

“Ternyata tersangka diminta menyerahkan uang Rp 5 juta untuk pengurusan di notaris. Tetapi tersangka kebingungan dan akhirnya membuat laporan palsu itu,” tandas dia.

Kapolsek menambahkan tersangka dijerat Pasal 220 KUHP tentang pemberian laporan palsu.

“Karena ancaman hukuman maksimal satu tahun empat bulan, maka tersangka tidak kami tahan dan hanya wajib lapor dua kali dalam sepekan yakni Senin dan Kamis,” tandas dia.

fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya