SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO — Wakil Walikota (Wawali) Solo terpilih, Achmad Purnomo, mengaku sudah melaporkan kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hanya saja, berkas laporan tersebut dikembalikan lantaran tak disertai Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) soal pengangkatan Purnomo menjadi wawali.

Purnomo mengaku sudah mengirimkan berkas-berkas pelaporan kekayaan ke KPK pekan lalu. “Berkas sudah kami sampaikan ke KPK pekan lalu. Tetapi dikembalikan karena kami diminta memperbaiki,” ungkapnya saat dihubungi Solopos.com, Sabtu (30/3/2013).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Diutarakannya, pengembalian berkas tersebut lantaran susunan pelaporan tidak diterima KPK serta belum ada SK pengangkatan. Alhasil, Purnomo baru bisa melaporkan kekayaannya kembali setelah SK turun.

“Ya menunggu SK. KPK juga menjelaskan kalau pelaporan itu bisa dilakukan sampai dua bulan setelah pelantikan,” kata dia.

Ketua DPRD Solo, YF Sukasno, menuturkan rencananya pekan depan Sekretaris Dewan (Sekwan) dipanggil ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) guna rapat koordinasi soal pelantikan wawali.

“Informasinya Selasa (2/4/2013) Sekwan diundang untuk rapat koordinasi. Biasanya provinsi akan membuat beberapa pilihan pelantikan. Untuk jadwal pelantikan, disesuaikan dengan kehadiran yang melantik [gubernur],” ungkapnya saat ditemui wartawan di kantor KPU Solo, Sabtu.

Sukasno menuturkan DPRD Solo sudah siap kapan pun pelantikan digelar. Disampaikannya, saat ini DPRD hanya menunggu kepastian turunnya SK wawali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya