SOLO — Surat Keputusan (SK) Wakil Walikota (Wawali) sudah ditandangani oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri). SK tersebut bakal dikirim ke Gubernur Jawa Tengah (Jateng) pekan depan.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris DPC PDIP Solo, Teguh Prakosa, Jumat (22/3/2013), berdasarkan informasi dari pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Saya sudah dikontak dari Jakarta mengabarkan SK sudah ditanda tangani Mendagri. Senin nanti semestinya sudah turun dari Kemendagri ke provinsi, syukur-syukur hari ini sudah. Jadi tinggal menunggu turunnya salinan,” ujarnya saat ditemui wartawan di DPRD Solo.
Dikatakannya, lantaran waktu yang tidak memungkinkan, proses pelantikan dapat digelar awal April mendatang. “Sebenarnya kami berharap akhir bulan ini bisa dilakukan pelantikan. Tetapi tidak mungkin karena ini sudah mendekati pekan terakhir,” kata Ketua Komisi IV tersebut.
Teguh berharap proses pelantikan bisa digelar secepatnya setelah SK pengangkatan turun. Hal ini untuk mengantisipasi semakin molornya pengisian kekosongan jabatan di Kota Bengawan lantaran proses kampanye Pilgub 2013.
Sebagai informasi, pelantikan kepala daerah dan wakilnya dilakukan oleh gubernur dalam hal ini Gubernur Jateng, Bibit Waluyo. Bibit sendiri maju sebagai calon gubernur dalam Pilgub mendatang.
“Kemungkinan kan masa kampanye itu sekitar Mei nanti. Ya kami berharap pelantikan bisa dilakukan sebelum itu yakni gubernur mengambil cuti untuk kampanye,” jelas dia.
Sementara itu, Sekretaris Dewan (Sekwan), Toto Amanto, mengaku belum mengetahui soal sudah ditanda tanganinya SK Wawali oleh Mendagri. Dirinya juga belum bisa memastikan pengambilan SK tersebut ke Gubernur Jateng.
“Saya belum tahu informasi soa turunnya SK Wawali. Ini nanti kan prosesnya dari Jakarta turun ke Provinsi. Sampai saat ini dari provinsi juga belum memberi tahu kapan kami harus mengambil salinan SK,” katanya.
Tiga pekan lalu, DPRD Solo memilih dan menetapkan Achmad Purnomo sebagai Wawali Solo. Namun, untuk bisa menjalankan tugas sebagai wawali, Purnomo harus mendapat restu dari Mendagri melalui SK.