SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO — Salinan Surat Keputusan (SK) pemberhentian Wakil Walikota (Wawali) Solo, FX Hadi Rudyatmo (Rudy), serta pengangkatan Rudy menjadi walikota sudah diterima DPRD Solo, Kamis (11/10/2012). Selanjutnya, surat tersebut ditindak lanjuti pimpinan dewan dengan menggelar rapat pimpinan (rapim).

Selain salinan SK tersebut, DPRD Solo juga menerima salinan SK pemberhentian Joko Widodo (Jokowi) sebagai Walikota Solo. Dalam salinan SK Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 131.33-698 tahun 2012 tentang Pengesahan Pemberhentian Walikota Surakarta menyatakan jika Jokowi tak lagi menjabat sebagai Walikota Solo sejak 1 Oktober lalu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sementara itu, terkait pemberhentian Rudy sebagai wawali dan pengangkatan Rudy sebagai walikota dituliskan dalam satu SK. Hal ini berdasarkan salinan SK Mendagri Nomor 131.33-699 tahun 2012 tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Walikota Surakarta menjadi Walikota Surakarta dan Pengesahan Pemberhentian Wakil Walikota Surakarta. Dalam SK tersebut, Rudy bakal disahkan menjadi Walikota Solo hingga 2015 mendatang setelah pelantikan.

Ekspedisi Mudik 2024

“Hari ini kami sudah menerima salinan surat dari Mendagri sekaligus surat dari provinsi yang intinya seperti itu,” ungkap Ketua DPRD Solo, YF Sukasno, Kamis, di ruang kerjanya.

Diterangkan Sukasno, berdasarkan surat dari pemprov, DPRD Solo diminta untuk segera mengagendakan rapat paripurna istimewa guna pengangkatan Rudy menjadi walikota. “Provinsi meminta ke DPRD untuk segera menggendakan rapat paripurna istimewa setelah pelantikan Gubernur DKI,” jelasnya.

Alhasil, bisa dipastikan pelantikan Rudy bakal digelar setelah Jokowi dilantik menjadi Gubernur DKI. Terkait waktu pelantikan Rudy menjadi walikota, Sukasno belum bisa memastikan.

Dia menjelaskan setelah DPRD mendapat salinan SK tersebut, pihaknya menggelar rapim. “Rapim kami gelar hari ini,” tambahnya.

Hasil dari rapim tersebut selanjutnya ke badan musyawarah (Bamus) untuk mengagendakan rapat paripurna istimewa pelantikan Rudy sebagai walikota.

“Hasil rapim ada beberapa poin, setelah itu kami sampaikan Bamus untuk mengelar rapat mengagendakan rapat paripurna istimewa. Yang jelas, pelantikan setelah pelantikan Gubernur DKI,” tuturnya.

Ditanya soal posisi Rudy saat ini, Sukasno menegaskan masih menjabat sebagai wawali. Rudy baru bisa menjabat sebagai walikota setelah dilakukan pelantikan melalui rapat paripurna istimewa.

Meski demikian, kondisi tersebut tidak mengganggu jalannya pemerintahan di Kota Solo. Berdasarkan UU No 32/2004 tentang Pemerintah Daerah wawali bisa menggantikan walikota bilamana walikota berhalangan. “Hal itu diatur dalam UU tersebut pasal (6),” urainya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya