SOLOPOS.COM - Ilustrasi Jokowi (Foto: Ilustrasi/Arief Edi H)

Jokowi Pancoran

JAKARTA–Gubernur- Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih, Joko Widodo (Jokowi) dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) belum bisa dipastikan digelar Minggu (7/10) mendatang. Nasib pelantikan itu masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ada atau tidak gugatan yang diajukan.

Promosi Oleh-oleh Keripik Tempe Rohani Malang Sukses Berkembang Berkat Pinjaman BRI

“Keputusan hari pelantikan itu masih bergantung dari apakah KPU DKI Jakarta sudah menerima surat dari Mahkamah Konstitusi (MK) apakah ada gugatan atau tidak,” kata Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Mangara Pardede, di Jakarta, Senin (1/10/2012), seusai rapat gabungan bersama perwakilan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Kepolisian Daerah Metro Jaya, dan juga tim sukses Jokowi-Basuki di Gedung DPRD DKI.
Mangara menjelaskan proses jalannya surat tersebut dapat dilakukan setelah tiga hari kerja setelah penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih oleh KPUD DKI pada 29 September lalu, apakah akan ada gugatan atau tidak.

Ekspedisi Mudik 2024

“Kalau tidak ada gugatan, maka MK akan mengirim surat satu hari setelahnya kepada KPU DKI Jakarta, dan dari KPU DKI maka akan dikirimkan ke DPRD DKI Jakarta, kalau dihitung mungkin baru pada Kamis (4/10) kita terima,” jelasnya.

Jika tidak ada gugatan, lanjut Mangara, surat tersebut dari DPRD akan dikirim kembali ke Kementerian Dalam Negeri untuk proses terakhir keputusan pelantikannya.

Setelah itu, barulah bisa diputuskan kapan pelantikan tersebut akan dilaksanakan. “Saya belum bisa pastikan akan digelar pada tanggal 7 Oktober tapi pada tanggal itu yang sudah pasti adalah masa akhir jabatan Pak Fauzi Bowo,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya