Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
“Kementerian Dalam Negeri yang menentukan Plt atau Plh gubernur,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Fadjar Panjaitan kepada wartawan seusai pembukaan United Cities Local Government Asia Pasific di Hotel Borobudur, Selasa.
Ia mengatakan, pejabat sementara harus ada untuk melaksanakan tugas sebagai kepala daerah, apabila Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menetapkan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI terpilih periode 2012-2017, diundur. “Sesuai aturan yang berlaku, Presiden RI akan meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk menunjuk Plt (pelaksana tugas) atau Plh (pelaksana harian) Gubernur DKI Jakarta,” ujarnya.
Ia menjelaskan, perbedaan antara Plh dan Plt terletak pada kewenangan dan waktu pelaksanaan tugas tersebut. Kewenangan tugas Plh selama 30 hari. “Sedangkan Plt tidak terbatas waktu pelaksanaan tugas. Masa tugas Plt akan berakhir jika sudah ada gubernur dan wakil gubernur yang tetap,” jelasnya.
Pada umumnya, lanjut Fadjar, yang akan diberi kewenangan sebagai Plh atau Plt Gubernur adalah pejabat eselon I di Kemendagri. “Tidak pernah di dalam sejarah, Sekda menjadi pejabat sementara untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur,” ungkapnya.
Fadjar berharap, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI terpiih dapat dilaksanakan segera mungkin sehingga kekosongan jabatan kepala daerah di Ibukota tidak terlalu lama. “Kerja Pemprov DKI sangat tinggi untuk memenuhi tuntutan warganya yang tinggi pula,” paparnya.