SOLOPOS.COM - Cakades Ceporan, Gantiwarno, Klaten, Tri Winarni (paling kanan), saat jumpa pers di Merapi Resto Klaten, Selasa (22/10/2019). (Solopos/Ponco Suseno)

Solopos.com, KLATEN -- Pelantikan calon kepala desa (cakades) terpilih pada Pilkades Ceporan, Gantiwarno, Klaten, diminta ditunda.

Hal itu menyusul adanya gugatan terhadap pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) di desa setempat Rabu (9/10/2019) lalu lantaran dinilai cacat hukum.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Gugatan itu sudah masuk Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jateng di Semarang. Penggugatnya adalah salah satu cakades yang dinyatakan tidak lolos administrasi oleh panitia Pilkades Ceporan, Tri Winarni, 51.

Sebagaimana diketahui empat cakades yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) mengajukan gugatan ke PTUN Jateng di Semarang, akhir Agustus 2019 atau sebelum pilkades berlangsung.

Tiba di Klaten, Ratusan Suporter Persis Solo Dipulangkan

Selain Tri Winarni, tiga penggugat lainnya, yakni Wahanta, 53; Ana Tri Wahyuni, 49; dan Yanoke Putri Dhini, 27. Semua penggugat berdomisili di Ceporan.

Para penggugat didampingi kuasa hukum dari kantor advokat dan konsultan hukum Suryono Basuki & Partners asal Sleman, Jogja.

Kepada wartawan di Merapi Resto, Klaten, Selasa (22/10/2019), Tri Winarni mengatakan dirinya dan tiga cakades lain yang ikut menggugat mendaftar ke panitia pilkades pukul 14.00 WIB lebih sedikit pada hari terakhir pendaftaran, 26 Agustus 2019.

Pendaftaran ditutup pukul 15.30 WIB. Saat itu panitia Pilkades Ceporan diketuai M. Sunarto. Berkas pendaftaran keempat pendaftar itu diterima namun diminta agar dilengkapi karena masih ada berkas yang kurang.

Setelah itu, Sunarto mengundurkan diri dan jabatan ketua panitia pilkades diganti Dwijanto. "Tanggal 6 [Oktober 2019] ada pengumuman dari panitia, kami didiskualifikasi karena dinyatakan TMS,” kata Tri Winarni.

Kecelakaan Wonogiri: Perjuangan Ustaz Demi Kesembuhan Anak Berakhir Tragis di Jembatan Gedong

Tri Winarni mengatakan panitia pilkades mendiskualifikasi empat cakades karena dianggap melebihi batas waktu alias deadline saat mendaftar. Mendengar informasi itu, Tri Winarni cs. merasa dipermainkan karena haknya sebagai warga untuk mendaftarkan diri sebagai cakades telah dirampas.

Tri Winarni cs. kemudian menggugat panitia Pilkades Ceporan ke PTUN Jateng. "Tahapan pilkades di Ceporan jalan terus. Hal itu termasuk rencana pelantikan cakades terpilih, 16 November mendatang. Kami meminta pelantikan itu ditunda terlebih dahulu karena pilkades kemarin cacat hukum,” katanya.

Hal senada dijelaskan cakades lainnya yang ikut menggugat, Ana Tri Wahyuni, 52. “Saya masih ingat mendaftar pada hari terakhir pendaftaran pukul 14.00 WIB. Selesai mendaftar pukul 14.16 WIB. Saat dinyatakan TMS, saya tidak diberi tahu panitia sama sekali,” kata warga Ceporan RT 001/RW 006 ini.

Kuasa hukum pengugat dari Suryono Basuki & Partners asal Sleman, Wisnu Harto, mengatakan proses persidangan di PTUN Jateng sudah memasuki tahap pemeriksaan. Sembari menunggu hasil persidangan tersebut, kuasa hukum juga telah mengirimkan surat permintaan penundaan pelantikan cakades terpilih Ceporan.

“Permohonan penundaan pelantikan cakades terpilih sudah kami kirimkan ke Bupati Klaten, 3 Oktober 2019. Setidaknya menunggu hingga ada keputusan resmi dari PTUN. Jika kami memenangi gugatan itu, juga tak menutup kemungkinan adanya pilkades ulang di Ceporan,” katanya.

Begini Kronologi Keributan di Laga PSIM Jogja Vs Persis Solo

Salah satu panitia Pilkades Ceporan, Sarono, mengaku tak dapat memberikan keterangan secara detail menyikapi berbagai persoalan tersebut.

“Dari panitia pencalonan Pilkades Ceporan sudah menunjuk kuasa hukum dari Pemkab. Kami tak memberikan komentar terlebih dahulu, soalnya takut salah,” katanya.

Berdasarkan data yang dihimpun Solopos.com, pendaftar cakades di Ceporan ada delapan orang. Mereka yakni Sutopo, Sarwono (petahana), Sukiyah, Warjito, Yanoke Putri Dhini, Ana Tri Wahyuni, Tri Winarni, dan Wahanta.

Dalam perkembangannya, empat pendaftar yang disebut belakangan dinyatakan TMS. Pilkades Ceporan dimenangi Sutopo.

“Pemkab Klaten tetap akan menyelesaikan semua tahapan pilkades serentak tahap III 2019. Terhadap semua keberatan atau dugaan pelanggaran pilkades dapat diajukan melalui mekanisme hukum sesuai peraturan,” kata Kepala Sub Bagian Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Bagian Hukum Setda Klaten, R., Trisna Tirtana.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya