SOLOPOS.COM - Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya (kedua dari kanan), mengambil sumpah jabatan Penjabat Sekda Sukoharjo di lobi Kantor Bupati Sukoharjo, Senin (7/12/2020). (Solopos/Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo hingga kini belum menyiapkan calon pejabat pelaksana harian maupun penjabat Bupati untuk antisipasi kekosongan jabatan jika pelantikan bupati dan wabup molor.

Pemkab masih menunggu surat keputusan Gubernur Jawa Tengah terkait penunjukan pejabat Pelaksana Harian (Plh) Bupati. Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Sukoharjo, Budi Santoso, mengatakan pelantikan bupati-wabup terpilih hasil Pilkada 2020 resmi ditunda hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Penundaan ini disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Jawa Tengah. Tindak lanjutnya, pemerintah provinsi menunjuk Plh Bupati untuk mengisi kekosongan jabatan hingga pelantikan bupati baru.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Positif Covid-19 Solo Tambah Bertambah 604 Kasus Dalam 12 Hari, Tren Menurun?

Plh bupati untuk mengisi kekosongan hingga pelantikan akan mulai efektif setelah masa jabatan bupati dan wakil bupati Sukoharjo periode 2015-2020 berakhir pada 17 Februari mendatang.

"Sejauh ini belum menerima surat siapa yang ditunjuk untuk Plh Bupati," katanya ketika berbincang dengan Solopos.com, Jumat (12/2/2021).

Baca Juga: 4 Hari, 2 Bus Mira Terlibat Kecelakaan Di Madiun Dan Tewaskan 2 Orang

Jabatan Sekda Kosong

Sesuai instruksi Mendagri, Plh bupati dijabat sekretaris daerah (Sekda) setempat. Namun untuk Sukoharjo, jabatan Sekda saat ini juga mengalami kekosongan sehingga diampu oleh penjabat utusan Pemprov.

Atas kondisi ini, Pj Sekda belum bisa mengetahui siapa yang ditunjuk Pemprov sebagai Plh Bupati. "Saya belum tahu siapa yang ditunjuk. Apakah saya atau bukan. Karena jabatan sekda di sini juga kosong," katanya.

Baca Juga: Pengageng Keraton Solo: Gusti Moeng dan GKR Timoer Tidak Dikunci, Boleh Keluar Kapan Saja

Budi mengatakan bergesernya Penjabat Sekda menjadi Pelaksana Harian Bupati sambil menunggu pelantikan akan berakibat kekosongan salah satu jabatan krusial dalam pemerintahan Sukoharjo. "Nah, bagi daerah yang jabatan sekdanya kosong boleh apa tidak [diisi sekda] itu tinggal keputusan pemprov," imbuhnya.

Budi mengatakan waktu pelantikan bupati-wakil bupati belum diketahui karena masih menjadi ranah pemerintah pusat. Yang disampaikan sejauh ini baru soal teknis pengisian jabatan kepala daerah yang kosong setelah bupati/waki bupati periode 2015 - 2020 purnatugas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya