SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Antara)

Kanalsemarang.com, SEMARANG—Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah, Ikhwanudin mengatakan bahwa Siti Ambar Fathonah, calon anggota DPRD terpilih periode 2014-2019 yang ditangkap polisi karena diduga terlibat kasus penipuan, masih bisa mengikuti prosesi pelantikan.

“Sebelum ada putusan tetap dari pengadilan maka yang bersangkutan masih bisa dilantik karena polisi menangkapnya pasti menggunakan asas praduga tak bersalah,” katanya seperti dikutip Antara, Kamis (28/8/2014).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut dia, bisa atau tidak dilakukan pelantikan terhadap calon anggota dewan terpilih yang diduga terlibat kasus hukum itu tergantung izin dari aparat penegak hukum yang menangani kasusnya.

“Kalau kasusnya masih ditangani kepolisian maka harus mendapat izin dari kepolisian agar bisa mengikuti pelantikan,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa secara teknis hal mengenai prosesi pelantikan anggota DPRD Jateng periode 2014-2019 yang akan dilaksanakan pada 3 September 2014, tidak menjadi kewenangan KPU Jateng.

“Secara teknis kami tidak mengetahui pasti mengenai pelantikan dan pengambilan sumpah janji calon dewan terpilih karena hal itu sepenuhnya di bawah wewenang Pemprov Jateng,” katanya.

Anggota Bareskrim Mabes Polri menangkap calon anggota DPRD Jateng terpilih periode 2014-2019 dari Partai Golkar, Siti Ambar Fathonah, pada Senin (25/82014) malam karena diduga melakukan penipuan.

Siti Ambar Fathonah yang juga mantan Wakil Bupati Semarang itu merupakan salah satu dari 23 perempuan yang terpilih menjadi anggota DPRD Jateng periode 2014-2019 berdasarkan hasil Pemilu Legislatif 9 April 2014.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya