SOLOPOS.COM - SPN (Serikat Pekerja Nasional) (FOTO/Dok)

SPN (Serikat Pekerja Nasional) (FOTO/Dok)

SUKOHARJO- Serikat buruh di Kabupaten Sukoharjo mendesak agar perusahaan yang tidak melaksanakan upah minimum kabupaten (UMK) 2012 sesuai ketentuan ditindak tegas dan diberikan sanksi.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Hal itu seperti disampaikan Ketua Dewan Pengurus Cabang Serikat Pekerja Nasional (DPC SPN) Kabupaten Sukoharjo, Kuwadi Mulyono, dan Ketua Serikat Pekerja Republik Indonesia (SPRI), Sukarno, Senin (16/1/2012), secara terpisah.

Sukarno menyatakan selama ini banyak perusahaan kecil dan menengah tidak menaati UMK sehingga harus disikapi secara tegas. “Tahun 2010 lalu data kami menunjukkan lebih dari 40-an perusahaan tidak melaksanakan UMK tahun berjalan. Kami harap nanti pelanggaran seperti ini dikenai tindakan tegas,“ ujarnya saat dihubungi Espos melalui telepon genggam, Senin (16/1/2012).

Sukarno juga meminta satuan kerja terkait Pemkab mengawasi ketat perusahaan yang terindikasi kerap tak mengindahkan ketentuan UMK. Langkah itu, ujarnya, guna mengantisipasi kemungkinan pelanggaran UMK yang merugikan kalangan buruh.

Ketua DPC SPN Kabupaten Sukoharjo, Kuwadi Mulyono, menyebutkan pelaksanaan UMK diawasi lembaga kerja sama tripartit yang terdiri unsur pemerintah, asosiasi pengusaha, dan serikat buruh. Namun dia mengatakan pola pengawasan UMK sebatas menerima laporan manajemen dan wakil buruh sehingga sulit mengungkapkan jika terdapat pelanggaran.

“Pengawasan UMK oleh lembaga tripartit selama ini sebatas menerima laporan dari manajeman dan perwakilan pekerja. Karena itu sulit juga untuk memastikan valid tidaknya apa yang disampaikan perusahaan ke tim tripartit,“ tandas Kuwadi.

Pada bagian lain Sukarno yang juga Ketua Forum Peduli Buruh Sukoharjo mengemukakan akan bekerja sama dengan PT Jamsostek untuk mendeteksi adanya kemungkinan pelanggaran UMK oleh pengusaha. Seperti ditetapkan Gubernur Jawa Tengah (Jateng), UMK 2012 di Kabupaten Sukoharjo senilai Rp843.000, naik Rp52.500 dibanding UMK 2011 Rp790.500.

“Berbagai cara kami lakukan untuk mengawasi penerapan UMK. Termasuk juga menampung aspirasi teman-teman dari perusahaan yang tidak dibayarkan sesuai ketentuan,“ pungkasnya. JIBI/SOLOPOS/Triyono

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya