SOLOPOS.COM - Ilustrasi angkutan truk. (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, SOLO—Tim gabungan dari Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dishubkominfo) Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Dishubkominfo Kota Solo, dan Satlantas Polresta Solo menggelar operasi kendaraan barang di sekitar pertigaan Sumber, Banjarsari, Solo, Selasa (21/1/2014). Puluhan truk yang melanggar tonase berhasil dirazia dan langsung ditilang di tempat.

Tim gabungan itu terdiri atas 15 personel Dishubkominfo Jateng, lima personel Dishubkominfo Solo, dan 15 personel Satlantas Polresta Solo. Tim tersebut memecah lalu lintas dari arah Manahan menjadi dua jalur dengan rambu pembatas jalan portabel. Puluhan truk barang digiring untuk melewati timbangan portabel yang disiapkan tim. Beban kendaraan bakal terdeteksi setelah truk melewati timbangan poratabel itu.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Beberapa anggota tim meminta surat-surat kelengkapan truk barang sebelum melewati timbangan. Ketika berat muatan tak melebihi batas maksimal tonase, surat-surat itu pun dikembalikan ke pengemudi truk dan truk disuruh terus jalan. Namun, bila beban muatan truk melebihi ambang batas maksimal, maka petugas menghentikan truk dan memproses pelanggaran itu dengan tilang di tempat.

Rata-rata batas maksimal truk yang lewat sekitar 7,5 ton, namun beban muatan barang bisa mencapai 11,1 ton dan 14,4 ton. Ada juga batas maksimal tonasenya hanya 21 ton untuk kelas tronton, ternyata beban muatannya ada yang sampai 29 ton dan 34 ton. Dari 11 truk yang diperiksa, empat truk di antaranya terdeteksi melanggar. Berdasarkan asumsi itu bisa diketahui tingkat pelanggarannya sekitar 36,4%.

Kepala Unit Pelayanan Perhubungan Wilayah Soloraya Dishubkominfo Jateng, Djoko Widodo, saat ditemui Espos di sela-sela razia, Selasa, mengatakan operasi gabungan ini dilakukan secara berkala tiga bulan sekali. Setelah di Solo, Djoko mengaku juga akan menggelar razia yang sama di wilayah Sragen dan Karanganyar.

“Operasi ini didasarkan pada instruksi Kapolda Jateng tentang penertiban kendaraan barang dengan timbangan portabel. Selama ini yang punya timbangan portabel hanya di Dishubkominfo Jateng sehingga kami yang menggelar operasi dengan menggandeng Dishubkominfo daerah setempat. Bagi kendaraan barang yang melebihi tonase langsung ditilang,” tutur Djoko.

Banyaknya kendaraan barang yang melebihi tonase menjadi penyebab rusaknya jalan. Namun, bukan karena itu, Dishubkominfo Jateng menggelar razia. Operasi gabungan itu lebih didasarkan pada instruksi Kapolda. Bukan hanya kendaraan yang melebihi tonase yang ditilang, tetapi tinggi muatan truk yang melebihi batas maksimal juga ditilang.

Seperti truk yang ditumpangi kernet asal Kediri, Dicky, 22. Truk tersebut bermuatan kerupuk yang diambil dari Ciamis untuk dikirim ke Jombang. Dalam dokumen uji kelayakan kendaraan (KIR) tertera batas maksimal ketinggian kendaraan hanya 2,3 meter. Namun, setelah diukur oleh petugas ternyata ketinggiannya sampai 4,3 meter.

“Ketinggian itu yang mendeteksi kan alat yang dipasang Dishubkominfo di depan. Mereka bilangnya kan tidak melanggar, tapi kenapa ketinggian masih dipermasalahkan, padahal bebannya tidak?” ujar Dicky, saat ditemui solopos.com.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya