SOLOPOS.COM - Ilustrasi taksi.(JIBI/Solopos/Dok.)

Ilustrasi taksi (Dok/Solopos)

Solopos.com, SOLO — Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Solo menengarai jasa taksi mulai memberlakukan tarif liar. Selain mendesak Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) segera menerbitkan surat keputusan (SK) mengenai tarif baru taksi, BPSK juga membuka pengaduan bagi pelanggan taksi yang merasa dirugikan akibat tarif liar tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Tarif taksi tidak boleh naik dulu sebelum ada peraturan baru soal tarif taksi,” tegas Ketua BPSK Solo, Bambang Ary Wibowo, saat ditemui Solopos.com, di ruang kerjanya, Senin (1/7/2013).

Dari temuan BPSK, kenaikan tarif taksi yang cukup signifikan sudah terjadi bahkan mencapai 25% dari tarif normal. “Biasanya saya kalau ke Jogja naik taksi, tarifnya hanya sekitar Rp170.000 hingga Rp175.000. Tetapi akhir pekan lalu sudah naik menjadi Rp250.000. Saya tidak mau menyebutkan apa nama taksinya. Begitu pula sebaliknya. Jogja-Solo yang biasanya hanya berkisar Rp240.000, kemarin mencapai Rp325.000,” jelas Bambang.

BPSK tentunya tidak bisa menindak ulah taksi tersebut tanpa ada pengaduan dari konsumen yang dirugikan. Bambang menegaskan, BPSK tidak mencampuri seberapa besar nantinya kenaikan tarif taksi tersebut.

“Itu mungkin urusan instansi terkait, perusahaan taksi dan kalau memungkinkan adalah Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). YLKI boleh memberikan masukan berapa kenaikan tarif yang wajar. Tugas kami hanya mengamankan hak konsumen, jangan sampai konsumen dirugikan akibat tarif liar taksi.”

Bambang menambahkan, kondisi ini kemungkinan besar terjadi di jasa angkutan umum bus antar kota antar provinsi dan antar kota dalam provinsi (AKAP/AKDP). Karena sampai saat ini, ketentuan tarif baru bus AKAP dan AKDP belum ada.

Ketua Organisasi Pengusaha Nasional Kendaraan Bermotor di Jalan (Organda) Solo, Joko Suprapto, membenarkan saat ini Organda Solo masih menunggu ketentuan tarif baru khusus untuk bus AKAP/AKDP.

“Semestinya, begitu ada harga baru bahan bakar minyak (BBM), Kementerian Perhubungan melalui Dirjen Perhubungan Darat sudah siap dengan tarif baru bus ekonomi AKAP/AKDP. Kalau tidak segera ditentukan, yang terjadi ya tarif liar. Kalaupun tidak, kebanyakan pengusaha sudah pakai tarif batas atas. Pengusaha ndak mau rugi dong,” kata Joko.

Saat ini, kata Joko, tarif batas atas bus AKAP/AKDP masih di angka Rp150 per kilometer. Sedangkan tarif batas bawah berkisar Rp95 per kilometer. “Kami sudah usulkan naik 30%. Tapi biasanya, realisasinya tidak sampai segitu, ya kisaran 10%-15%.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya