SOLOPOS.COM - Pegawai Satpol PP Sragen mengingatkan warga supaya tetap taat pada protokol kesehatan saat melakukan operasi penegakan protokol kesehatan di wilayah Mondokan, Sragen, Senin (22/11/2021). (Istimewa/Satpol PP)

Solopos.com, SRAGEN — Satpol PP Sragen telah menindak setidaknya 5.930 orang yang melanggar protokol kesehatan (prokes) dalam razia yang digelar sejak Juli-November 2021. Sebagian besar pelanggaran prokes itu terjadi di ruang publik dan pasar tradisional.

Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Sragen, Tommy Isharyanto, mengatakan razia itu digelar pihaknya dengan menggandeng aparat Polres, Kodim, dan BPBD Sragen. Warga yang kedapatan melanggar prokes, kebanyakan tak memakai masker, tidak dikenai sanksi administrasi maupun denda. Melainkan hanya diberi sanksi sosial sesuai keinginan warga yang melanggar protokol kesehatan, seperti bernyanyi, berdoa, dan seterusnya.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Dari ribuan pelanggaran itu, Tommy menyampaikan pelanggaran di area publik yang paling besar mencapai 42,98% atau 2.549 orang. Selain itu, pelanggaran prokes juga banyak terjadi di pasar tradisional dengan jumlah 2.357 orang atau 37,75%.

Baca Juga: Sukarelawan Dulur Ganjar Pranowo se-Jateng Konsolidasi di Sragen

“Pelanggaran protokol kesehatan juga ditemukan di pedagang kaku lima (PKL) juga ada tetapi angkanya lebih kecil, yakni 669 orang atau 11,28%,” katanya kepada Solopos.com, Senin (22/11/2021).

Data tersebut selaras dengan temuan pelanggaran prokes nselama sebulan terakhir. Dari 774 orang yang melanggar, sebanyak 371 orang atau 47,93% di antaranya ditemukan di area publik. Kemudian sebanyak 294 orang lainnya atau 37,98%, sebut Tommy, berasal dari area pasar tradisional dan 80 orang atau 10,34% dari PKL.

“Kami melihat aktivitas masyarakat selama PPKM Level 2 ini cenderung normal. Fungsi Satpol PP sebenarnya sebagai upaya mengingatkan saja bahwa Covid-19 masih ada, sehingga warga harus taat protokol kesehatan,” ujar Tommy.

Baca Juga: Disporapar Sragen Siap Tutup Objek Wisata Selama Libur Nataru Jika…

Kasi Kerjasama, Bina Potensi Masyarakat, dan Pengembangan Kapasitas Sumber Daya Manusia Satpol PP Sragen, Joko Pinarmo, menyampaikan angka pelanggaran disiplin prokes cenderung naik. In karena banyak masyarakat yang berasumsi Covid-19 sudah hilang.

“Masyarakat cenderung berpikiran bahwa Covid-19 sudah tidak ada. Padahal warga harus tetap melaksanakan prokes, yakni memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, mengurangi kerumunan, dan mengurangi mobilitas. Prokes tetap dilakukan meskipun sudah vaksin dua kali,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya