SOLOPOS.COM - Ilustrasi upacara pemecatan polisi. (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, SOLO—Seorang anggota Polresta Solo, Briptu Andrian Wasis, 23, diberhentikan tidak dengan hormat karena terbukti meninggalkan tugas kedinasan selama 30 hari kerja berturut-turut (desersi), sejak 2012 silam. Perbuatan mantan anggota Satuan Sabhara itu dinilai telah memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 11 huruf a, Pasal 14 ayat (1) huruf a dan b Peraturan Pemerintah (PP) No. 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian.

Informasi yang dihimpun Espos, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Andrian berdasar Keputusan Kapolda Jateng No. Kep/1948/XI/2013 tertanggal 6 November. PTDH diumumkan oleh Kapolresta Solo, AKBP Iriansyah, di Mapolresta, Jumat (29/11/2013). Kasi Propam Polresta Solo, AKP Riadi Supriyadi, kepada wartawan, mengungkapkan keputusan PTDH diambil melalui sidang kode etik.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Diceritakan Riadi, berdasar penelusuran Andrian meninggalkan tugas lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut, 2012. Ia mengaku lupa ketika ditanya sejak bulan apa Andrian meninggalkan dinas. Pihak Propam dikatakan Riadi telah berupaya mencari keberadaan Andrian di rumah indekos di Sumber, Banjarsari, Solo dan di rumahnya di Pati, Jawa Tengah. Namun, upaya tersebut tak membuahkan hasil.

“Sebenarnya kami ingin membina Andrian terlebih dahulu sebelum melangkah ke proses penegakan hukum lebih jauh. Tapi Andrian telah kabur entah ke mana. Kami pun sempat menetapkan dia masuk ke DPO [daftar pencarian orang],” ungkap Riadi mewakili Kapolresta Solo, AKBP Iriansyah.

Ia menginformasikan, sebelumnya Andrian disidang. Pada kesempatan itu Andrian disebut Riadi mengaku nekat meninggalkan tugas karena merasa tak cocok menjadi polisi. Selain itu ia beralasan merasa tidak cocok dengan teman-temannya di kesatuan. Menurut Riadi, alasan itu terlalu sepele dan tidak masuk akal. Ia menduga ada faktor lain yang membuat Andrian meninggalkan dinas.

Selain meninggalkan dinas, Andrian diduga bertindak pidana. Hal itu diketahui dari dasar hukum yang digunakan untuk menjeratnya. Berdasar penelurusan Espos, Pasal 11 huruf a PP No. 1/2003 menyebutkan, “Anggota Kepolisian Republik Indonesia yang diberhentikan tidak dengan hormat apabila: a. melakukan tindak pidana”.

Sedangkan Pasal 14 ayat (1) huruf a dan b menyebutkan, “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesaia diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila: a. meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut; b. melakukan perbuatan dan berperilaku yang dapat merugikan dinas kepolisian”.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya