SOLOPOS.COM - Sejumlah pekerja melepas plavon bangunan Hotel Merak Indah yang ada di Jl. Hamahera, Dusun Tegal Kepatihan, Kelurahan Kabupaten, Kecamatan Klaten Tengah, Jumat (25/4/2014). Bangunan permanen tersebut dibongkar karena didirikan diatas saluran irigasi. (JIBI/Solopos/Shoqib Angriawan)

Solopos.com, KLATEN–Bangunan Hotel Merak Indah yang beralamat di Jl. Hamahera, Dusun Tegal Kepatihan, Kelurahan Kabupaten, Kecamatan Klaten Tengah terpaksa dibongkar karena berada di atas saluran irigasi, Jumat (25/4/2014). Bangunan tersebut dibongkar secara swadaya oleh manajemen hotel karena melanggar Perda Perda No. 2/2010 tentang Irigasi.

Pelaksana Tugas (Plt) UPTD Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Sumber Daya Air (SDA) Kota, Marsigit, mengaku telah melayangkan surat peringatan I kepada manajemen hotel tersebut pada Rabu (26/3/2014). Pihaknya, memberi kesempatan selama sebulan kepada pengelola hotel supaya merobohkan bangunan secara swadaya karena melanggar Perda.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Setelah melakukan koordinasi, pengelola akhirnya memilih membongkar sendiri bangunan mereka pada Jumat. “Manajemen Hotel Merak Indah memiliki iktikad baik setelah diberi surat peringatan I dan memilih untuk membongkar sendiri bangunan permanen yang berdiri di atas saluran irigasi tersebut,” katanya kepada wartawan di lokasi, Jumat.

Menurutnya, pembongkaran itu hanya berlaku pada bangunan permanen. Sedangkan, untuk saluran irigasi yang dibangun untuk akses jalan warga tidak dibongkar. “Hanya bangunan yang digunakan untuk warga sebagai akses jalan keluar masuk yang tidak dibongkar. Sedangkan, bangunan permanen selain itu tidak diperbolehkan,” katanya.

Lebih lanjut, dia mengatakan pendirian bangunan permanen di atas saluran irigasi sangat berbahaya. Pasalnya, kondisi tersebut bisa menyebabkan potensi banjir. “Jika nekat didirikan bangunan permanen, dimensi saluran air akan menyempit dan menyebabkan banjir. Selain itu, pengawasan dan pembersihan saluran irigasi juga menjadi sulit,” imbuhnya.

Sementara, karyawan Hotel Merak Indah, Suraji, mengaku manajemen hotel memilih untuk membongkar sendiri karena sadar telah melakukan pelanggaran. “Bangunan yang dibongkar yakni berukuran 6,5 x 10 meter yang dibangun sejak empat bulan lalu.

Rencananya, bangunan itu digunakan untuk garasi atau tempat parkir. Tetapi, karena melanggar ya harus kami bongkar,” jelasnya kepada wartawan di lokasi, Jumat.
Kendati demikian, pihaknya mengaku belum bisa memastikan kapan pembongkaran itu usai. Pasalnya, pembongkaran dilakukan secara bertahap supaya beberapa bagian bangunan yang masih bisa digunakan bisa disimpan.

Sementara, dalam pembongkaran kemarin didampingi dua petugas DPU SDA Klaten. Pemantauan akan terus dilakukan sampai bangunan benar-benar dibongkar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya