SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Kalangan awam menyebutkan Pemilu kali ini karut marut—bahkan disebutkan paling buruk di antara tiga Pemilu terakhir ini.

Bambang Widodo Umar, seorang dosen di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Universitas Indonesia (UI), mengatakan ada dua pelanggaran di Pemilu, yaitu bersifat administrasi dan pidana. Kasus administrasi diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), sedangkan yang pidana diserahkan kepada kepolisian.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Polisi harus menerima laporan tersebut dan tidak bisa menolaknya karena polisi mempunyai fungsi penyelidikan dan penyidikan. Dengan waktu  hanya 14 hari maka polisi harus mampu menyelidiki bentuk-bentuk, bukti-bukti, saksi-saksi yang bisa dikumpulkan. Kemudian hasilnya diserahkan kepada jaksa. Jaksa memeriksa dalam tiga hari, jika ada yang harus diperbaiki maka akan dikembalikan dulu ke polisi. Setelah diperbaiki maka polisi akan menyerahkan lagi ke jaksa lalu ke pengadilan kemudian diadili.
Berikut wawancara lengkap Jaleswari Pramodhawardani dengan Bambang Widodo Umar.

Bagaimana seharusnya polisi bersikap dalam Pemilu dan lain-lain, karena hakekatnya polisi untuk kepentingan negara atau pemerintah?
Seharusnya independen, seimbang, meski lahir demi kepentingan negara atau pemerintah. Namun untuk membentuk seimbang juga tidak mudah bila pengawasannya juga tidak optimal. Di negara yang menganut sistem kepolisian (state police) maka pengawasan terhadap lembaga kepolisian, dalam arti aktifitasnya agar sesuai dengan tugas-tugas pokok seperti dalam UU, harus sangat ketat dan dilakukan oleh lembaga di luar pemerintahan.

Apakah itu seperti masyarakat sipil atau nongovernment organization (NGO)?
Semacam itu juga, tetapi lebih diberikan kewenangan regulasi. Di negara demokrasi atau negara yang sudah stabil bentuknya seperti yang disebut Komisi Kepolisian atau Police Commision atau Police Complaint atau Police Board.

Apakah kalau di Indonesia seperti yang disebut Komisi Polisi Nasional (Kompolnas)?
Istilahnya sudah ada tetapi fungsinya belum melekat, yaitu salah satunya adalah sebagai pengawas. Kompolnas hanya sebagai penasihat presiden dan menerima keluhan masyarakat kemudian disalurkan ke Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tetapi dia tidak memiliki pekerjaan mengawasi polisi.

Selama 10 tahun reformasi, kalau dalam tentara ada ukurannya misalnya tentara keluar dari bisnis. Apakah untuk kepolisian ada ukurannya? Apa saja perkembangan polisi yang mengarah positif?
Yang utama sebetulnya independensi. Ia tidak memihak. Itu ukuran utama bagi kepolisian. Kemudian ia lebih profesional dan mandiri dalam rangka mengimplementasikan kewenangan di dalam penyelidikan maupun penyidikan. Jadi dia tidak hanya tergantung kepada sekadar informasi tetapi melakukan scientific investigation, menggunakan ilmu dan teknologi investigasi. Tidak hanya informasi dari A, B. Dari kacamata masyarakat, tingkat kepercayaannya bisa diukur menjadi lebih meningkat. Kalau ketiga standar besar ini belum bisa dicapai, sulit dikatakan sebagai polisi yang sudah masuk ke polisi sipil. Saat ini kecenderungannya masih polisi negara yang sifatnya hanya untuk kepentingan pemerintah.

Dalam konteks Pemilu yang kita tahu banyak permasalahannya, apa saja persoalan-persoalan Pemilu yang bisa masyarakat laporkan kepada polisi?
Pintu masuk penanganan masalah pelanggaran Pemilu melalui Bawaslu atau Panwaslu.

Apa contoh pelanggarannya?
Misalnya, jika mengetahui ada money politics dan “serangan fajar” maka segera laporkan pelanggaran tersebut kepada Bawaslu atau Panwaslu. Mereka akan mengevaluasinya, jika benar-benar terjadi tindak pidana maka mereka akan segera melaporkan kepada polisi. Polisi harus menerima laporan tersebut dan tidak bisa menolaknya karena polisi mempunyai fungsi penyelidikan dan penyidikan. Dengan waktu yang diberikan hanya sedikit yaitu 14 hari maka dia harus mampu menyelidiki bentuk-bentuk, bukti-bukti, saksi-saksi yang bisa dikumpulkan. Kemudian hasilnya diserahkan kepada jaksa. Jaksa memeriksa dalam tiga hari, jika ada yang harus diperbaiki maka akan dikembalikan dulu ke polisi. Setelah diperbaiki maka polisi akan menyerahkan lagi ke jaksa lalu ke pengadilan kemudian diadili.

Lalu, bagaimana tugas polisi untuk bagian ketertiban dan keamanan masyarakat di Pemilu?
Kalau untuk Pemilu, tugas polisi lebih di luar dari peristiwa seperti menjaga ketertiban di tempat pemungutan suara (TPS) agar teratur dan jangan sampai ada orang-orang yang menganggu. Pekerjaan-pekerjaan ketertiban itu berkaitan dengan kondisi sosial budaya di lingkungan masyarakat setempat. Dengan catatan dia harus netral.

Anda sebagai purnawirawan polisi dan setelah pensiun memposisikan diri sebagai pengkritik paling kritis tentang polisi. Saat ini pengkritik selalu dilabeli sebuah kebencian padahal tidak begitu, karena kecintaan kita pada polisi justru membuat kita ingin polisi menjadi profesional. Jadi kita harus menunjukkan yang positif dan negatif dari polisi. Mengapa pilihan itu yang Anda ambil?
Ini jujur. Saya dulu polisi dan dari dulu sudah dikritik juga. Ketika itu saya merasakan sulit sekali untuk baik. Di internal polisi banyak juga pejabat atau polisi yang tidak senang dengan keadaan yang terjadi di dalam, artinya banyak penyimpangan terkait job analysis atau fungsi yang dia tidak setuju. Namun koreksi dari dalam sangat sulit sekali. Dari situlah saya berniat mungkin kalau sudah tidak menjadi polisi saya akan mencoba untuk mengingatkan kepolisian. Mungkin karena sudah tahu kemudian saya bisa masuk sekolah di sebuah perguruan tinggi dan itu merusak doktrin-doktrin yang ada dalam kepala saya. Ternyata banyak konsep dan sistem di kepolisian yang bekerja secara doktriner, secara ideologis dan itu tidak bisa dibantah.
Apakah memang itu sulit diubah?

Kalau sudah ditetapkan dari atas misalnya A maka akan terus A. Contohnya, petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) itu dibuat hanya atas impian atau ilusi di belakang meja, tidak diteliti melalui survei langsung yang dibuat. Tentu itu tidak benar karena setiap wilayah berbeda-beda kondisinya. Jadi mengapa itu tidak diterjemahkan dengan sebaik-baiknya karena polisi lebih konteks ke masyarakat. Karena itu saya berniat untuk membuat polisi lebih baik.

Bagaimana Anda memimpikan polisi kita di masa depan?
Polisi yang independen untuk pemerintah dan masyarakat. Dengan catatan, orientasi bekerja polisi pada hukum bukan pada orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya