SOLOPOS.COM - Ilustrasi money politics atau politik uang (JIB/Harian Jogja/Dok.)

Solopos.com, BOYOLALI—Proses penanganan kasus dugaan money politics (politik uang) di Desa Klakah, Kecamatan Selo, yang melibatkan seorang tim sukses berinisial SH (Simuh), dipastikan terhenti.

Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Boyolali menganggap kasus tersebut dalam status kadaluwarsa. Terlapor SH hingga batas waktu kadaluwarsa itu tak memenuhi undangan Panwaslu untuk kebutuhan klarifikasi bahkan dikabarkan menghilang. Petugas Pengawas Lapangan (PPL) Klakah dan Panwascam Selo yang berusaha menemukan terlapor pun hasilnya nihil.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Anggota Panwaslu Boyolali, Puspaningrum, saat ditemui wartawan, di Desa Beji, Andong, Jumat (11/4/2014), menyebutkan modus menghilang memang sering dipakai terlapor untuk lari dari dugaan kasus pidana pemilu. “Baik itu caleg atau tim suksesnya. Kalau dilaporkan untuk kasus dugaan pemilu, pilih kabur dan menghilang,” kata Puspaningrum.

Dia menyebutkan, Panwaslu punya waktu yang sangat singkat untuk menindaklanjuti setiap laporan dugaan pidana pemilu. “Yakni hanya tiga hari. Setelah ada laporan masuk, maka kami hanya punya waktu tiga hari untuk menyelesaikan proses tersebut. Memeriksa saksi, terlapor dan sebagainya. Jika tiga hari itu tidak terpenuhi, maka akan kadaluwarsa,” jelas dia.

Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), kata Puspaningrum, juga akan bergerak ketika ada keterangan hasil klarifikasi yang jelas dari Panwaslu. Untuk kasus ini Gakkumdu tidak akan berbuat apa-apa. Apalagi menetapkan terlapor itu sebagai buron, “ Ya ndak bisa. Karena kami tidak bisa memberikan keterangan hasil klarifikasi kami. Terlapor hilang sehingga kami pun tidak bisa mengklarifikasi sampai waktunya habis,” imbuh dia. Gakkumdu, kata dia, akan memproses jika memang dugaan pidananya kuat disertai bukti-bukti yang kuat pula.

Seperti diketahui sebelumnya, warga Desa Klakah, Selo, Simuh dilaporkan ke Panwaslu lantaran telah melakukan money politic. Simuh dilaporkan telah memberikan sejumlah uang kepada warga lain di Klakah Ngisor agar memilih salah satu caleg dari dapil setempat, yakni Joko Mulyono, yang merupakan caleg dari PDI Perjuangan.
Pada awal proses pemeriksaan, saksi yang dimintai keterangan oleh Panwaslu mengaku telah mendapat uang dari terlapor untuk memilih salah satu caleg tersebut.

“Kami sebenarnya juga telah menyita barang bukti yakni uang tunai Rp200 ribu serta gambar caleg yang diberikan terlapor kepada warga,” imbuh Ketua Panwaslu Boyolali, Taryono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya