SOLOPOS.COM - Ketua Panwascam Selo, Sukamto, menunjukkan barang bukti berupa uang senilai Rp200.000 dalam kasus praktik politik uang yang dilaporkan ke Panwascam setempat, Senin (7/4/2014). (JIBI/Solopos/Septhia Ryanthie)

Solopos.com, BOYOLALI–Seorang warga Desa Klakah, Kecamatan Selo dilaporkan atas praktik money politics atau politik uang kepada warga agar memilih salah satu calon anggota legislatif (caleg) daerah pemilihan (Dapil) setempat, Senin (7/4/2014). Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Selo yang menerima laporan tersebut langsung menindaklanjuti dengan pemanggilan terhadap terlapor.

Ditemui seusai melaporkan praktik politik uang tersebut, Sarjimo, 24, warga Dukuh Klakah Ngisor, Desa Klakah, Jumat (4/4/2014) malam, sekitar pukul 20.00 WIB, dirinya didatangi oleh tetangganya, SH, yang kemudian memberikan uang senilai Rp200.000 untuk dia sekeluarga. SH meminta agar Sarjimo dan keluarganya memilih caleg JM. Selain uang untuk empat orang tersebut, dia juga diberikan gambar caleg yang harus dipilih.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Saya diberi uang Rp200.000 untuk empat orang di keluarga saya, agar memilih JM,” ungkap Sarjimo ketika ditemui di Sekretariat Panwascam Selo, Senin.
Saat diberi uang tersebut, Sarjimo mengaku tidak menolaknya meskipun ragu-ragu. Namun akhirnya dia memutuskan untuk melaporkan kasus tersebut ke Panwascam karena sudah memiliki pilihan caleg lain.

“Saya laporkan karena saya sudah punya pilihan [caleg] sendiri,” imbuhnya.

Sementara itu, ketua Panwascam Selo, Sukamto, mengungkapkan pelapor sebenarnya sudah menginformasikan kasus tersebut Minggu (6/4) malam. Namun dirinya meminta agar pelapor melaporkan secara resmi Senin pagi, sehingga kasus itu bisa ditindaklanjuti.

“Hari ini dilaporkan, hari ini juga kami tindak lanjuti dengan meminta keterangan dari pelapor, saksi-saksi dan juga memanggil terlapor untuk kami meminta klarifikasi. Untuk terlapor, kami tunggu sampai besok,” kata Sukamto.

Dikatakan dia, pihaknya memiliki waktu selama tujuh hari untuk menindaklanjuti laporan kasus tersebut.
Selain itu, Sukamto mengatakan pihaknya juga mengundang Panwaslu Boyolali untuk ikut membantu penanganan terhadap laporan kasus politik uang tersebut.

Ketua Panwaslu Boyolali, Taryono menjelaskan, saat ini pihaknya fokus mengejar asal muasal uang yang dibagikan tersebut. Sesuai Undang-undang (UU) No. 8/2013 tentang Pemilu, politik uang yang dilakukan saat masa kampanye diancam hukuman pidana, penjara maksimal selama dua tahun dan denda maksimal Rp24 juta. Namun jika dilakukan di masa tenang, ancaman hukuman hingga empat tahun penjara dan denda Rp48 juta. Sedangkan jika politik uang dilakukan saat coblosan, setiap pelaku diancam hukuman penjara tiga tahun dan denda Rp36 juta.

“Untuk kasus ini terjadi saat masa kampanye, sasarannya yakni peserta dan pelaksana kampanye,” imbuh dia.

Ditambahkan dia, Senin tersebut baru diperiksa dua saksi, yakni pelapor dan orang tuanya. Namun menurut dia, masih dibutuhkan satu saksi lain. Sebab dibutuhkan dua saksi yang menerima uang secara langsung untuk melanjutkan kasus tersebut.

“Masih butuh satu saksi lagi yang bukan keluarga pelapor, apalagi satu saksi yang kami periksa masih satu keluarga dengan pelapor dan tidak menerima secara langsung,” terang Taryono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya