SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SUKOHARJO–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo akan memberikan sanksi terhadap anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Weru, Samino dalam waktu dekat. Hal itu menyusul diterimanya surat rekomendasi dari Panwaslu Sukoharjo untuk memberikan sanksi tegas kepada lelaki yang menjabat sebagai Kepala UPTD Pendidikan Weru tersebut.

Anggota KPU Sukoharjo, Nuril Huda, saat ditemui wartawan, Senin (10/2/2014), mengatakan surat Panwaslu Sukoharjo bernomor 27/Panwaslukab-Skh/II/2014 telah diterima KPU pada Jumat (7/2/2014). Menurutnya, poin penting dari surat Panwaslu adalah Samino telah mengakui bersikap tidak netral.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Panwaslu juga sudah melakukan hearing dengan Komisi I DPRD Sukoharjo dan mereka memiliki barang bukti berupa rekaman pidato Samino,” ujarnya.

Dijelaskannya, Panwaslu Sukoharjo memberi rekomendasi untuk memberhentikan secara tetap anggota PPK Weru, Samino. Namun, KPU baru bisa menggelar rapat pleno membahas persoalan tersebut pada Rabu (12/2/2014).

“Kami sudah klarifikasi langsung ke Samino by phone. Setelah pleno pada Rabu, keputusan akan diberikan kepada Samino,” jelasnya.

Menurut dia, jika hasil pleno adalah memberhentikan secara tetap, maka KPU akan menindaklanjuti dengan memberikan surat pemberhentian. Kemudian, untuk mengisi posisi yang ditinggalkan, KPU bisa mengambil urutan ke-6 dan seterusnya dari hasil seleksi PPK yang lalu. Namun, jika hal itu tak bisa dilakukan, KPU akan menggelar rekrutmen anggota PPK baru.

“Ini berkaitan dengan faktor kebutuhan dan tahapan pemilu yang makin dekat. Harus ada pergantian antar waktu (PAW) jika Samino benar-benar diberhentikan secara tetap,” tegas dia.

Sementara itu, Ketua KPU Sukoharjo, Kuswanto, menambahkan Samino melanggar pasal 10 Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) No. 13/2012, No. 11/2012 dan No. 1/2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. Lebih khusus, kata dia, pada ayat d dan e.

“Sanksi yang diatur pada pasal 17 ada tiga pilihan, yaitu teguran tertulis, pemberhentian sementara atau pemberhentian tetap,” terang dia.
Kuswanto mendasarkan hal itu pada berita acara pemeriksaan (BAP) atau hasil klarifikasi dengan Samino. “Hari ini kami ke Semarang, Selasa (11/2), saya ke Jakarta. Sehingga rapat pleno baru bisa dilakukan Rabu,” pungkas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya