SOLOPOS.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU), Purjio (kiri, berdiri) menyerahkan berkas tuntutan kepada dua terdakwa kasus politik uang saat persidangan di ruang sidang Kantor Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri, Jumat (2/5/2014).(JIBI/Solopos/Trianto Hery Suryono)

Solopos.comm WONOGIRI–Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Wonogiri menuntut dua terdakwa kasus politik uang masing-masing pidana lima bulan dengan masa percobaan 10 bulan. JPU juga meminta kepada kedua terdakwa membayar denda masing-masing Rp500.000 subsider sebulan kurungan dan membayar ongkos perkara masing-masing senilai Rp5.000.

Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum, Purjio dan Jati secara bergantian dalam sidang terbuka untuk umum, Jumat (2/5/2014). Sidang dibuka untuk umum dipimpin ketua majelis hakim Saptono Setiawan didampingi hakim anggota Brelly dan Hera Kartiningsih. Pembacaan tuntutan juga didengarkan oleh dua terdakwa, yakni Suparjan dan Hendro Suparno, keduanya warga Dusun Ngaglik, Desa Pulutan Kulon, Kecamatan Wuryantoro, Wonogiri.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Menuntut terdakwa satu dan terdakwa dua terbukti bersalah dengan sengaja melakukan tindakan pada unsur dakwaan pasal 301 ayat 2 jo pasal 84 huruf UU Nomor 8/2012 tentang Pemilu, berupa pidana lima bulan penjara namun tidak perlu dijalani selama 10 bulan kedua terdakwa tidak melakukan perbuatan pidana,” ujar jaksa Purjio.

Juga, ujar Purjio, kedua terdakwa membayar denda masing-masing senilai Rp500.000 subsider sebulan kurungan dan membebani kedua terdakwa membayar beaya perkara Rp5.000. “Sedangkan barang bukti berupa uang senilai Rp970.000 dirampas untuk negara.”

Sebelum membacakan tuntutan, jaksa menyampaikan pertimbangan meringankan dan memberatkan dari perbuatan kedua terdakwa. “Pertimbangan meringankan, kedua terdakwa berlaku sopan selama persidangan, menyesal, mengakui perbuatannya dan tidak akan mengulangi lagi serta masih memiliki tanggungan keluarga. Pertimbangan yang memberatkan, tindakan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam memberantas money politics.”

Pantauan solopos.com, persidangan kasus politik uang menarik masyarakat. Kursi di ruang persidangan penuh oleh pengunjung dan sebagian duduk di kursi di luar ruang persidangan. Ketua majelis hakim, Saptono mengatakan, apakah terdakwa satu dan terdakwa dua sudah mendengar dan mengerti tuntutan yang dibacakan jaksa. “Atas tuntutan tadi, saudara juga mempunyai hak melakukan pembelaan lesan maupun tertulis. Apa saudara terdakwa akan melakukan pembelaan?” kata hakim ketua, Saptono.

Pertanyaan itu dijawab oleh terdakwa satu dan terdakwa dua, tidak. Pertanyaan hakim ketua apakah terdakwa akan melakukan pembelaan diulang hingga tiga kali dan dijawab oleh terdakwa tidak. Setelah majelis hakim berembuk dan melihat kalender diputuskan, sidang dilanjutkan Selasa (6/5) dengan agenda vonis atau putusan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya