SOLOPOS.COM - Pemilu 2014 (kesbangpol.kemendagri.go.id)

Solopos.com, SUKOHARJO–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo akhirnya memberhentikan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Weru, Samino, terkait kasus kampanye yang dia lakukan saat pembagian seragam pengurus RT/RW Desa Karanganyar, Desember 2013.

Informasi yang diperoleh Solopos.com, Minggu (23/2/2014) sore, surat keputusan (SK) pemberhentian Samino dibuat akhir pekan lalu. Pemberhentian Samino mendasarkan hasil rapat pleno KPU Sukoharjo yang digelar Jumat (21/2) lalu. Informasi tersebut dikonfirmasi anggota KPU Sukoharjo, Yulianto Sudrajat, saat dihubungi Solopos.com melalui telepon seluler.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Drajat, panggilan akrabnya, mengaku terlibat dalam rapat pleno dengan keputusan pemberhentian Samino. “Saat itu keputusan pemberhentian Pak Samino dilakukan dalam rapat pleno. Surat keputusan pemberhentian Pak Samino sudah dibuat saat itu. Tapi saya tidak begitu tahu perkembangannya, apakah surat sudah disampaikan atau belum,” katanya.

Drajat menjelaskan, rapat pleno KPU Sukoharjo memutuskan, surat pemberhentian Samino ditembuskan kepada Panwaslu Sukoharjo, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah (Jateng) dan KPU Provinsi Jateng. Terpisah, Ketua Panwaslu Sukoharjo, Subakti A. Sidik mengaku sudah mendapatkan surat tembusan pemberhentian Samino dari keanggotaan PPK Weru.

Dia mengapresiasi positif langkah KPU Sukoharjo memberhentikan Samino, sesuai isi rekomendasi Panwaslu Sukoharjo. Apalagi keputusan pemberhentian Samino diambil KPU Sukoharjo tidak terlampau lama dari waktu penyerahan surat rekomendasi Panwaslu. “Bila tidak segera diberhentikan, kami khawatir kesalahan yang sama terulang,” katanya.

Lebih lanjut Subakti berharap KPU Sukoharjo segera merespons rekomendasi Panwaslu ihwal pelanggaran yang dilakukan seorang anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kecamatan Bendosari. Surat rekomendasi pemberhentian petugas PPS tersebut sudah dilayangkan Panwaslu pekan lalu. “Kami harap KPU segera merespons rekomendasi tersebut,” tegas dia.

Sementara, Samino saat dihubungi Solopos.com mengaku belum menerima surat pemberhentian dirinya dari keanggotaan di PPK Weru. Untuk itu dia menyatakan belum bisa memberikan tanggapan ihwal kabar pemberhentian dirinya oleh KPU Sukoharjo. “Saya belum mendapat pemberitahuan atau surat pemberhentian. Jadi saya belum bisa komentar,’ kata dia.

Diberitakan Solopos sebelumnya, Samino yang merupakan anggota PPK Weru dan Kepala UPTD Pendidikan Weru menghadiri kegiatan pembagian seragam baru pengurus RT/RW di Desa Karanganyar, 19 Desember 2013. Dalam pertemuan tersebut Samino memberikan pengarahan politik untuk salah satu partai. Panwaslu Sukoharjo menyatakan Samino bersalah dan merekomendasikan pemecatan yang bersangkutan kepada KPU Sukoharjo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya