SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta– Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan (Ditjen Lapas) mencatat jumlah pelanggaran pegawai pemasyarakatan pada tahun 2009 menunjukkan peningkatan sebanyak 17 kasus dibanding tahun 2008.

Direktur Jenderal Lapas, Untung Sugiyono di Jakarta, Kamis (31/12), mengatakan jumlah tol pelanggaran pegawai pemasyarakatan selama tahun 2009 mencapai 238 kasus, sedangkan tahun 2008 sebanyak 221 kasus.

Promosi BI Rate Naik Jadi 6,25%, BRI Optimistis Pertahankan Likuiditas dan Kredit

Jenis pelanggaran pegawai pemasyarakatan terdiri atas  pelanggaran ringan sekitar 54 kasus, sedang (77 kasus), berat (80 kasus) dan terlibat narkotika (27 kasus) sehingga totalnya mencapai 238 kasus.

Khusus untuk pelanggaran pegawai yang terlibat narkotika pada tahun 2009 mengalami peningkatan menjadi 27 kasus dari 10 kasus pada tahun 2008.

Ditjen Lapas juga menerapkan hukuman berupa pemberhentian sebagai pegawai negeri sipil (PNS) terhadap karyawan lapas yang melakukan pelanggaran berat.

Tercatat pada tahun 2009, jumlah pemberhentian dengan hormat bukan berdasarkan permintaan sendiri mencapai delapan kasus, pemberhentian tidak dengan hormat (20 kasus) dan pemberhentian sementara sebagai PNS (empat kasus) sehingga jumlah total hukuman sebanyak 32 kasus.

Untung menjelaskan pemberlakuan hukuman terhadap pegawai lapas yang melanggar aturan merupakan penegakan disiplin dan meningkatkan ketegasan.

Selain itu, Ditjen Lapas juga memberlakukan pojokan informasi pengaduan bagi pengunjung atau penghuni lapas/rumah tahanan untuk melakukan kontrol terhadap kinerja pegawai pemasyarakatan.

Jumlah pengaduan masyarakat pada tahun 2009 mencapai 67 aduan terdiri atas pungutan liar sebanyak 22 aduan, penganiayaan (15 aduan), penyalahgunaan jabatan (15 aduan), pengeluaran tidak sah (lima aduan) dan pemerasan (lima aduan), serta lainnya (17 aduan).

Untung menuturkan Ditjen Lapas menindaklanjuti pengaduan masyarakat melalui pemberian hukuman berdasarkan pelanggaran disiplin yang dilakukan pegawai lapas.

“Sebagian besar pegawai yang melanggar juga menjalani sidang perkara pidana sesuai pelanggarannya,” kata Untung.

ant/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya