SOLOPOS.COM - Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo. (Inews.id)

Solopos.com, JAKARTA -- Pelanggaran yang dilakukan anggota Polri dari tahun ke tahun cenderung meningkat. Baik secara kuantitas maupun kualitas. Divisi Propam Polri kini menggandeng tim independen dari kalangan akademisi apa penyebab meningkatnya pelanggaran ini.

Informasi tersebut disampaikan langsung Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, dalam rapat kerja teknis dengan Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Selasa (13/4/2021) pagi di Mabes Polri. Dalam kesempatan itu, Sambo meminta maaf kepada Kapolri karena divisinya belum bekerja maksimal seiring meningkatnya jumlah pelanggaran oleh polisi.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

"Seperti kita ketahui bersama bahwa diawal 2021 dan tahun-tahun sebelumnya terjadi peningkatan jumlah pelanggaran anggota Polri secara kualitas dan kuantitas," ujar Sambo.

Baca Juga: Terancam PHK Ratusan Karyawan, Pengusaha Otobus Minta Pemerintah Cabut Larangan Mudik

Dalam pemaparannya, Sambo menunjukkan terdapat sejumlah pelanggaran oleh anggota Polri di tahun 2021. Di antaranya 536 pelanggaran disiplin, 279 pelanggaran KEPP, dan 147 pelanggaran pidana. Totalnya 962 pelanggaran sepanjang 2021.

Sambo berharap tim independen dari akademisi dapat menemukan faktor penyebabnya sekaligus penanganan yang tepat untuk mengatasinya.

"Kami laporkan kepada Kapolri bahwa Div Propam Polri bersama tim independen dari akademisi sedang berlangsung pelaksanaan penelitian dan survei tentang penyebab meningkatkan pelanggaran anggota Polri. Sehingga dengan data yang tepat, melalui penelitian dan survei akurat dapat dirumuskan pula penanganan pelanggaran Polri ke depan," tutur Sambo.

Tiga Jenis Pelanggaran

Sambo memaparkan jenis pelanggaran yang dibagi menjadi tiga, yakni pelanggaran disiplin, pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP), dan pelanggaran pidana.

Untuk pelanggaran disiplin, Sambo menyebut ada 2.417 kasus di tahun 2018. Kemudian, pelanggaran disiplin di tahun 2019 naik tipis 3,6% dengan jumlah kasus 2.503. Meski begitu, di tahun 2020, pelanggaran disiplin oleh anggota Polri semakin meningkat ke 3.304 kasus atau naik 32%.

Baca Juga: Dua Kali Gagal Dalam Penggeledahan, Ada Apa Dengan KPK?

Kemudian, beralih ke pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP), Sambo mencatat ada 1.203 kasus di tahun 2018. Pada tahun 2019, pelanggaran KEPP turun 15% ke angka 1.021 kasus. Namun, kasus pelanggaran KEPP oleh anggota polisi melonjak ke angka 2.081 kasus di tahun 2020 atau naik 103,8%.

Sementara itu, pelanggaran pidana di tahun 2018 mencatat 1.036 kasus. Angka tersebut sempat turun 39,4% ke total 627 kasus di tahun 2019 sebelum kembali meningkat di tahun 2020 dengan 1.024 kasus atau naik 63,3%.

Untuk tahun ini hingga awal April, terdapat 536 kasus pelanggaran disiplin, 279 kasus pelanggaran KEPP, dan 147 kasus pelanggaran pidana.

Jangan Ditutupi

Menanggapi laporan anak buahnya, Kapolri menyebut pelanggaran anggota harus dibuka tanpa ditutup-tutupi. Pasalnya, masyarakat perlu mengetahui sosok Polri yang sebenarnya sehingga perbaikan bisa dilakukan.

"Saat ini bukan saatnya kita untuk tutup-tutupi masalah di internal Polri. Kita buka ruang supaya tahu dari masyarakat yang dirasakan tentang perilaku Polri. Dengan mengetahui potret secara benar, jadi bisa perbaiki," imbuh Sigit.

Baca Juga: Bandara YIA Jadi Objek Wisata Edukasi, Pengunjung Bisa Keliling hingga ke Runway Pesawat

Kemudian, Sigit juga menyambut baik strategi Sambo yang melibatkan tim survei untuk mencari penyebab meningkatnya pelanggaran anggota Polri.

"Saya sambut baik Sambo melibatkan tim survei untuk dalami terkait angka-angka yang terjadi, apa sebabnya, latar belakangnya. Maka akan didapatkan metode cara bertindak yang benar dari beberapa pendapat ahli. Mungkin karena pengaruh dari lingkungan, karena kepepet," tutupnya.

Rakernis ini turut dihadiri oleh Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Kabaintelkam Polri Komjen Paulus Waterpauw. Selain itu ada pula Dankorbrimob Polri Irjen Anang Revandoko, Koorsahli Kapolri Irjen Martuani Sormin, Asrena Kapolri Irjen Wahyu Hadiningrat, Aslog Kapolri Irjen Asep Suhendar, hingga As SDM Kapolri Irjen Sutrisno Yudi Hermawan.

Berikut rincian pelanggaran anggota Polri dari tahun 2018-2021 seperti dicatat oleh Divisi Propam:

1. Pelanggaran disiplin

2018: 2.417
2019: 2.503 (naik 3,6%)
2020: 3.304 (naik 32%)
2021: 536 (belum selesai tahun 2021)

2. Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP)

2018: 1.203
2019: 1.021 (turun 15%)
2020: 2.081 (naik 103,8%)
2021: 279 (belum selesai tahun 2021)



3. Pelanggaran pidana

2018: 1.036
2019: 627 (turun 39,4%)
2020: 1.024 (naik 63,3%)
2021: 147 (belum selesai tahun 2021)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya