SOLOPOS.COM - Petugas Polsek Manguharjo Polres Madiun Kota menggelar operasi di Jl. Ahmad Yani untuk mencegah pelanggaran lalu lintas kian marak, Selasa (1/9/2015). (Irawan Sapto Adhi/JIBI/Madiunpos.com )

Pelanggaran lalu lintas di wilayah kerja Polsek Mangunharjo, Kota Madiun didominasi pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI.

Madiunpos.com, MADIUN — Pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI) menjadi warga paling banyak terjaring razia yang dilakukan jakjaran Polsek Mangunharjo Polresta Madiun.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Selama operasi, khususnya di wilayah Kecamatan Mangunharjo, pelanggaran lalu lintas yang paling banyak dilakukan pengendara sepeda motor adalah tidak memakai helm SNI. Hari ini hasilnya juga sama,” kata Kanit Lantas Polsek Mangunharjo Polres Madiun Kota, AKP Budianto kepada Madiunpos.com di sela-sela razia yang digelar di Jl. Ahmad Yani, Kota Madiun, Selasa (1/9/2015).

Ditanya jumlah pelanggaran lalu lintas di Kota Madiun secara detail, Budianto, mengaku tidak hafal. Namun, dipastikannya pelanggaran ketentuan berlalu lintas di jalan raya terbanyak setelah pengendara yang tidak menggunakan helm SNI adalah tidak mengantongi surat izin mengemudi (SIM). Dipastikan Budianto pula, remaja dan pemuda mendominasi kasus pelanggaran lalu lintas di Kota Gadis.

“Pengendara yang tidak memakai helm SNI bisa membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan yang lain. Misalnya, helm tanpa pengait tetap membayakan. Nanti bisa parah kalau seperti ini,” ujar Budianto sambil menundukan kepala dekat dengan aspal, sedangkan topinya yang tanpa pengait langsung jatuh tidak bisa melindungi kepala.

Salah satu pengguna Jl. Ahmad Yani yang disetop polisi untuk pemeriksaan, Sutanto, 54, mendukung upaya aparat Satlantas Polres Madiun Kota yang rutin menggelar razia terkait ketentuan berlalu lintas di jalan raya. Namun, dia meminta polisi tidak langsung menilang atau memberikan sanksi kepada pelaku pelanggar aturan lalu lintas. Dia meminta polisi mengedepankan aspek pencegahan berupa teguran kepada pengendara kendaraan bermotor.

“Kalau bisa pihak kepolisian buat kartu khusus yang diberikan kepada pelaku pelanggaran lalu lintas, misalnya yang tidak menggunakan helm SNI atau tidak memiliki SIM. Kartu itu berisi kolom keterangan. Selama dua atau tiga kali, pelaku pelaggaran diperingatkan dulu. Setelah itu, jika tetap melanggar baru ditilang,” usul Sutanto.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya