SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/dok)

ilustrasi.dok

Pelanggaran lalu lintas di Kudus bakal ditindak di tempat. Polres Kudus menyatakan akan menggelar operasi tertib lalu lintas terhadap pemilik kendaraan yang melanggar

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

 

Kanalsemarang.com,  KUDUS  – Satuan Lalu Lintas Polres Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Selasa (3/2/2015), menggelar operasi tertib lalu lintas dan sidang di tempat terhadap pemilik kendaraan yang melanggar.

Kegiatan operasi tertib lalu lintas tersebut digelar di Jalan Jenderal Sudirman, Kudus, yakni di simpang tiga Ngembalrejo, Kudus, dengan melibatkan Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, dan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika setempat.

Puluhan sepeda motor dan mobil terjaring operasi gabungan itu, dan mereka harus antre menunggu giliran sidang cepat.

Salah seorang pengendara sepeda motor yang terjaring operasi, Handika seperti dikutip Antara, mengatakan ia tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) C, sedangkan surat tanda nomor kendaraan (STNK) tertinggal karena sepeda motor milik atasannya.

Atas pelanggaran tersebut, ia harus membayar tilang sebesar Rp75.000.

Pengendara yang lainnya, Asmudi mengatakan membawa SIM C, namun STNK justru tertinggal di rumah, karena tergesa-gesa berangkat kerja.

Biaya tilang atas pelanggaran tersebut, kata dia sebesar Rp50.000.

Dengan adanya sidang di tempat, menurut dia, prosesnya jauh lebih cepat, dan sanksi dendanya juga jelas, dibanding biasanya harus menunggu beberapa hari.

Sementara itu, Kapolres Kudus AKBP Bambang Murdoko melalui Kepala Urusan Bidang Operasional (KBO) Lantas Polres Iptu Anwar mengatakan dengan adanya operasi tertib lalu lintas dan sidang di tempat, diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih tertib.

Dengan adanya kegiatan tersebut, diharapkan tingkat pelanggaran lalu lintas di Kudus semakin berkurang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya