SOLOPOS.COM - Petugas Satlantas Polresta Solo memeriksa kondisi 45 unit sepeda motor sitaan di halaman kantor Satlantas, Jl. Slamet Riyadi, Gendengan, Solo, Kamis (10/7/2014). Sepeda motor tersebut terpaksa ditahan karena melanggar aturan berlalu lintas saat konvoi perayaan kemenangan hitung cepat Capres Jokowi-JK. (JIBI/SOLOPOS/ Sunaryo Haryo Bayu)

Solopos.com, SOLO—Sebanyak 45 unit sepeda motor disita aparat Satlantas Polresta Solo dari para pengendara yang berkonvoi di sejumlah jalan utama di Solo, Rabu (9/7/2014). Selain disita pengendara sepeda motor-sepeda motor tersebut ditindak dengan diberi bukti pelanggaran (tilang).

Pantauan solopos.com, di Markas Satlantas Polresta Solo, Kamis (10/7/2014), puluhan kendaraan roda dua itu ditempatkan menjadi satu di halaman markas setempat dengan diberi garis polisi. Beberapa orang terlihat melepas knalpot sepeda motor yang tak standar dan menggantinya dengan knalpot standar. Banyak di antara sepeda motor itu tidak dilengkapi spion. Sepeda motor itu juga banyak yang menggunakan knalpot bodong penghasil suara bising. Bahkan, ada beberapa knalpot sepeda motor yang menggunakan ember berbahan seng.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Kasatlantas Polresta Solo, AKP Jamal Alam, kepada wartawan menyampaikan petugas menyita 45 unit sepeda motor disita dari pengendara yang berkonvoi Rabu sore. Diduga mereka berkonvoi merayakan calon presiden nomor urut 2, Joko Widodo (Jokowi), yang berdasar hasil perhitungan cepat sejumlah lembaga survei unggul.

Ekspedisi Mudik 2024

Penyitaan merupakaan bagian dari penindakan yang dilakukan petugas, karena pengendara melanggar tata tertib lalu lintas. Petugas menindak tegas para pengendara saat sedang berkonvoi di Gading, Jl. Sumpah Pemuda, Jl. Jenderal Sudirman (Jensud), Palang Joglo, dan sebagainya.

“Otomatis pelanggar juga ditilang,” papar Jamal mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol. Iriansyah.
Menurut mantan Kasatlantas Polres Magelang itu, konvoi Rabu lalu sangat mengganggu arus lalu lintas. Tak jarang mereka melanggar tata tertib lalu lintas.

Bahkan, banyak para pengendara yang tak mengenakan helm. Selain itu, kendaraan-kendaraan mereka dipasangi knalpot tak standar yang menghasilkan suara bising dan memekakkan telinga. Jamal melanjutkan, pengendara diharuskan mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Solo. Apabila ingin mengambil sepeda motor, harus dapat menunjukkan kelengkapan surat-surat. Tak sekadar itu, sepeda motor yang akan diambil harus dilengkapi terlebih dahulu.

“Kalau enggak ada spion harus dipasangi spion, kalau knalpotnya bodong harus diganti yang standar dulu. Kalau sudah lengkap semua baru bisa diambil,” imbuh Jamal.

Salah satu pelanggar, Viki, warga Cengklik, Nusukan, Banjarsari, kepada wartawan mengatakan dia digaruk polisi sesaat seusai mengisi bensin di SPBU Cengklik. Dia mengaku saat itu ingin ikut konvoi.  Kedatangan dia dan dua temannya ke Markas Satlantas ingin mengambil sepeda motor yang disita petugas. “Apes, belum sempat turun ke jalan kami digaruk polisi,” ucap pemuda itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya