SOLOPOS.COM - Ilustrasi deportasi kasus keimigrasian. (wonosobo.imigrasi.go.id)

Pelanggaran keimigrasian ini terjadi pada 190 WNI yang segera dipulangkan ke Tanah Air.

Solopos.com, KUALA LUMPUR – Pemerintah membantu pemulangan 190 warga negara Indonesia (WNI) bermasalah dan dikategorikan ilegal di Malaysia. Para WNI itu tengah dibantu proses pemulangannya ke Nunukan, Indonesia, melalui Tawau, Sabah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Hari Senin [22/2/2016], para WNI tersebut telah dibantu pengurusan pemulangannya,” demikian keterangan Konsulat Jenderal RI Kota Kinabalu yang diterima di Kuala Lumpur, Selasa (23/2/2016).

Terkait upaya tersebut, tim Satgas Perlindungan WNI telah mendatangi Penjara Imigrasi di Kota Papar dan Kota Mengatal dalam rangka melakukan interview dan memverifikasi dokumen dari 195 orang tahanan imigrasi yang akan dideportasi.

Tim Satgas berhasil memverifikasi 190 tahanan sebagai WNI dan selanjutnya kepada mereka diterbitkan SPLP sebagai dokumen perjalanan pulang ke Indonesia.

Sedangkan, lima orang tidak dapat membuktikan dirinya sebagai WNI dan akhirnya mengakui bahwa mereka adalah Warga Negara Filipina.

Konsul Imigrasi KJRI Kota Kinabalu, Dian Nirmalasari, mengatakan 190 orang WNI yang dipulangkan itu pada umumnya keadaan fisiknya sehat, tetapi ada satu orang harus dibantu berjalan karena sakit terkena asam urat.

Ditambahkannya sisa tahanan WNI (belum diverifikasi) di Penjara Imigrasi di Kota Papar dan Kota Mengatal berjumlah 93 orang.

Sementara itu, Konsul Jenderal RI Kota Kinabalu, Akhmad DH. Irfan menjelaskan Tim Satgas memang harus lebih cermat dan teliti dalam melakukan interview dan atau verifikasi kepada tahanan imigrasi yang akan dideportasi.

“KJRI tidak boleh menerbitkan SPLP [surat perjalanan laksana paspor] kepada para tahanan yang asalnya dari negara lain,” kata dia tegas.

Irfan menjelaskan pada umumnya yang mencoba mendapatkan SPLP itu adalah para pria atau wanita warga negara asing yang telah menikah dengan WNI dan tidak ingin dipisahkan ketika dideportasi.

Untuk itu, lanjut dia, kepada mereka selalu dinasehati agar pulang dulu ke negara asal dan kemudian datang ke Indonesia dengan menggunakan paspor dan visa yang benar untuk bergabung kembali dengan suami atau istri mereka.

Ami Jennifer, satu di antara lima orang yang terbukti bukan WNI mengakui terpaksa berbohong dengan mengakui sebagai WNI karena sudah menikah dengan suaminya asal Bugis dan melalui saluran telepon suaminya memberi tahu sudah menunggunya di Nunukan.

Sambil menggendong bayinya yang berusia kurang dari satu tahun, Ami dengan menunduk dan berlinang air mata sedih mengatakan, “Suami saya pada akhir 2015 telah dideportasi ke Indonesia dan saat ini menunggu di Nunukan.”

WNI yang dipulangkan kali ini pada umumnya terlibat dalam pelanggaran imigrasi dengan masa tahanan kurang dari 6 bulan karena paspor/visa telah habis masa berlaku (150 orang), masa tahanan hingga 9 bulan karena tidak punya paspor (32 orang), terlibat kejahatan dengan masa tahanan sampai dengan 2 tahun karena memakai narkoba (4 orang), pencurian (3 orang) dan tabrak lari menyebabkan kematian (1 orang).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya