Solopos.com, SOLO — Perkembangan era digital menjadi medium baru bagi para pelaku pelanggaran kebebasan berpendapat dan berekspresi di Indonesia. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencatat sepanjang 2020-2021 terdapat 44 kasus tentang kebebasan berpendapat dan berekspresi.
Angka tersebut berasal dari 29 kasus pengaduan masyarakat kepada Komnas HAM dan 15 kasus dari media monitoring yang dilakukan oleh Tim Pemantauan Situasi Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat Komnas HAM.
Sudah Langganan ? Login
Lanjutkan Membaca...
Silakan berlangganan untuk membaca artikel ini dan dapatkan berbagai konten menarik di Espos Plus.