SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/dok)

Solopos.com, BOYOLALI–Pemanggilan oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Boyolali kepada panitia acara deklarasi dukungan terhadap pasangan capres-cawapres nomor urut dua, Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) di Desa Klewor, Kecamatan Kemusu, belum lama ini, tidak mendapatkan respons. Ketua panitia acara deklarasi tersebut, Senin (23/6/2014), tidak hadir tanpa memberikan alasan yang jelas meskipun surat panggilan telah dilayangkan oleh Panwaslu sebelumnya.

“Dalam undangan kami jadwalkan klarifikasi pukul 09.00 WIB. Namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa memberikan keterangan,” ungkap ketua Panwaslu Boyolali, Taryono, ketika dimintai konfirmasi, Selasa (24/6/2014).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sebagaimana diketahui, pemanggilan kepada pihak penyelenggara acara deklarasi dukungan kepada Jokowi-JK tersebut dilakukan Panwaslu untuk menindaklanjuti laporan dari warga di Kecamatan Kemusu. Diduga, dalam deklarasi tersebut ada pelanggaran karena melibatkan kepala desa-kepala desa dari kecamatan tersebut.

Menyusul ketidakhadiran ketua panitia acara deklarasi tersebut, Taryono mengatakan pihaknya mengagendakan rapat pleno Panwaslu terkait kasus dugaan pelanggaran kampanye itu. Meskipun diakuinya, kasus tersebut tidak bisa ditindaklanjuti ke tingkat Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) karena waktu penanganan telah habis.

“Tetap kami plenokan meskipun tidak ada klarifikasi dari pihak panitia. Untuk materi dari keterangan saksi yang diajukan oleh pelapor,” terangnya.

Dari rapat pleno tersebut, lanjut dia, dimungkinkan pihaknya akan melayangkan surat rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Boyolali untuk memberikan peringatan kepada panitia penyelenggara acara deklarasi.

Sementara untuk kasus terkait acara deklarasi dukungan kepada Jokowi-JK di wilayah Banyudono, dijelaskan dia, pihaknya juga melayangkan surat rekomendasi kepada KPU untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran terkait kehadiran salah satu ketua panitia pemungutan suara (PPS) dalam deklarasi itu serta memberikan peringatan kepada panitia penyelenggara tentang dugaan pelanggaran dalam kampanye, yakni agar tidak melibatkan pegawai negeri sipil (PNS) dan kepala desa atau perangkat desa dalam kampanye.

“Kalau konteksnya mengundang, dalam undang-undang yang baru, PNS atau kepala desa dan perangkat desa memang boleh datang ke kampanye, tapi dilarang berpartisipasi aktif dalam kampanye tersebut,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya