SOLOPOS.COM - Aparat Satpol PP Solo mencopot bendera Partai Nasional Demokrat (Nasdem) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang dipasang di Jembatan Kali Pepe sebelah selatan Pasar Legi, Banjarsari, Solo, Senin (3/2/2014).(JIBI/Solopos/Tri Rahayu)

Solopos.com, SOLO—Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Polresta Solo, linmas, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) menggelar operasi penertiban alat peraga kampanye (APK) di wilayah Kecamatan Banjarsari, Solo, Senin (3/2/2014). Lebih dari 200 lembar APK berhasil dirazia tim gabungan tersebut.

Tim penertiban dibagi menjadi dua kelompok dengan 14 personel per kelompok. Tim I menyisir tempat-tempat di sekitar Pura Mangkunegaran, Pasar Legi, Balapan, Monumen Pers, dan Pasar Nongko. Sedangkan Tim II menertibkan tempat-tempat di Pasar Nongko, Manahan, Gilingan, dan utara Pasar Legi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Penertiban itu direncanakan selama tiga hari, terhitung sejak Senin kemarin. Pada hari kedua, Selasa (4/2/2014), tim akan menyisir di wilayah Solo Utara dan wilayah Banjarsari bagian selatan. Kemudian pada hari ketiga, Rabu (5/2/2014), tim menyeteril daerah se-Kecamatan Banjarsari dari semua APK yang melanggar.

Ekspedisi Mudik 2024

Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Banjarsari, Dery Hantoro, saat ditemui Espos, Senin, di sela-sela razia APK, mengatakan semua APK yang melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 15/2013 dan Peraturan Wali Kota (Perwali) No. 2/2009 dicopoti semua oleh tim penertiban. Sebelumnya, Dery sudah meminta Petugas Pengawas Lapangan (PPL) se-Bajarsari untuk memasang label stiker pada semua APK yang melanggar.

“Penempelan stiker itu dilakukan PPL pada Jumat-Sabtu (31/1-1/2/2014) lalu. Dengan pemberian label stiker lebih memudahkan Satpol PP dalam mencopot APK. Sebagian besar APK yang melanggar ditempel di pohon dengan cara dipaku, kemudian dipasang pada tiang listrik dengan cara ditali menggunakan kawat atau dilem, ada yang dipasang di taman kota dan jembatan,” ujar Dery.

APK dari sejumlah calon anggota legislatif (caleg) yang melanggar banyak dijumpai di Jl. Gajah Mada, mulai dari depan Stasiun Balapan Solo hingga Monumen Pers. APK yang melanggar terdiri atas banner dan baliho yang ditempelkan pada pohon dan tiang listrik. Petugas Satpol PP melepas APK itu dengan menggunakan linggis kecil dan sabit.

“Penertiban pada hari pertama ini, kami bisa mengumpulkan lebih dari 200 lembar APK yang terdiri atas bendera, banner, dan baliho. Ratusan APK itu baru 20% dari target yang kami tetapkan, yakni minimal 1.000 APK. Kami mengimbuan kepada para caleg yang bersangkutan agar melepas APK mereka sendiri sebelum diturunkan Satpol PP. Penertiban masih dilakukan selama dua hari lagi. Setelah banjarsari, akan dilanjutkan ke wilayah kecamatan lain,” tandasnya.

Sejumlah caleg incumbent menanggpi dingin upaya penertiban APK itu. Seperti Maryuwono, salah seorang caleg Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Baliho kecil dengan gambar Maryuwono dijumpai terpampang di taman di sudut barat laut Pura Mangkunegaran. Karena melanggar Perwali, baliho itu pun dilepas aparat Satpol PP. “O iya, tidak apa-apa kalau melanggar. Kami akan memberitahukan tim saya untuk melepas APK lain yang dianggap melanggar,” terangnya, saat ditemui solopos.com, secara terpisah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya