SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Solopos.com)--Sekitar 500 warga Solo yang menjadi korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) kategori berat dinyatakan masih hidup. Mereka yang rata-rata berusia lanjut itu akan mengirim surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berisi desakan agar pelaku pelanggaran HAM berat segera diproses hukum sesuatu aturan yang berlaku.

Dalam seminar bertema Penguatan Penuntutan Pelanggaran HAM Berat di salah satu rumah makan di Colomadu, Karanganyar, akhir pekan kemarin, hadir sejumlah aktivis pembela HAM dari Komisi untuk Korban Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Jakarta, Center Justice for Transitional Justice (ICTJ), Sekber ‘65, LPH Yaphi, serta ratusan para korban pelanggaran HAM di Soloraya.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

“Kami akan mengirimkan seribu lebih surat kepada Presiden SBY berisi desakan penuntasan kasus pelanggaran HAM berat di tanah air. Surat itu ditulis tangan oleh para korban pelanggaran HAM berat,” kata aktivis LPH Yaphi, Winarso di sela-sela acaranya.

Ekspedisi Mudik 2024

Menurut Winarso, Presiden SBY sama sekali tak memiliki komitmen untuk menuntaskan persoalan pelanggaran HAM berat di tanah air. Bahkan, presiden dua periode tersebut pernah mengklaim bahwa Indonesia tak pernah terjadi pelanggaran HAM berat sejak tahun 2004. Pernyataan tersebut dinilai sangat melukai lantaran pelanggaran HAM sebelumnya tak pernah diproses hukum sama sekali.

Salah satu korban pelanggaran HAM berat, Sutomo menjelaskan, selama ini pemerintah selalu berdalih bahwa tak ada bukti kuat yang menjadi pijakan untuk memroses hukum para pelaku pelanggaran HAM. “Padahal kami sebagai korban masih hidup. Apa kami tak cukup bukti,” tanyanya dalam forum.

Direktur ICTJ, Galuh Wandita menegaskan adanya kegagalan sistematis dalam upaya penanganan pelanggaran HAM berat oleh negara sejak jatuhnya rezim Orde Baru. Pada masa Orde Baru, jelasya, ratusan ribu orang Indonesia telah menderita karena rangkaian pelanggaran HAM yang umumnya dilakukan oleh aparat negara.

Setelah tahun 1998, terlihat sedikit upaya positif dari pemerintah untuk menuntaskan pelanggaran HAM, termasuk perubahan konstitusi, reformasi di sektor hukum dan keamanan, serta pembentukan lembaga baru untuk mengungkap kebenaran dan meminta pertanggungjawaban dari pelaku. “Akan tetapi, upaya tersebut gagal dalam memberi rasa keadilan bagi korban, terutama dengan masih berlakunya impunitas,” paparnya.

(asa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya