Jakarta [SPFM], Komisi Yudisial (KY) saat ini sedang mengumpulkan, bukti-bukti pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Hakim Syarifuddin. KY diprediksi tidak akan kesulitan melakukannya, karena pelanggaran kode etik hakim dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut terlihat dengan jelas.
Aktivis Indonesia Legal Roundtable, Maria Louisa dalam perbincangan Minggu (12/6), mengatakan pelanggaran kode etiknya terlihat jelas. Pertama seorang hakim tidak boleh berhubungan, dengan suatu pihak yang berperkara. Kedua, hakim tidak boleh menerima sesuatu.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Berdasarkan kode etik dan perilaku hakim yang menjadi keputusan bersama antara KY dan Mahkamah Agung, dalam suratnya Syarifuddin memang terindikasi kuat melakukan pelanggaran kode etik. Faktanya Syarifuddin menerima uang senilai Rp 250 juta dari kurator Puguh Wirawan dapat merujuk kepada setidaknya dua pelanggaran dua kode etik.[dtc/hen]