SOLOPOS.COM - Menkumham Yasonna H. Laoly (JIBI/Solopos/Antara)

Pelanggaran hak cipta sering terjadi di Tanah Air. Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang baru saja dilantik diminta untuk fokus mengurus royalti hingga tempat hiburan.

Solopos.com, JAKARTA – Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly meminta Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang baru saja dilantik untuk fokus mengurus royalti hingga tempat hiburan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Yasonna menegaskan setelah UU Hak Cipta disahkan dan LMKN terbentuk, komisioner harus aktif mengurus royalti hingga tempat penyedia jasa karaoke, hotel, dan hiburan lainnya.

“Komisionernya antara lain Rhoma Irama dan teman artis lainnya,” katanya di Kompleks Gedung DPR di Jakarta, Rabu (21/1/2015).

Setelah UU Hak Cipta disahkan, Kemenkumham membentuk dua lembaga baru, yakni LMKN Pencipta dan LMKN Hak Terkait. Selain Rhoma, komisioner LMKN Pencipta adalah James F. Sundah, Adi Adrian, Imam Haryanti, dan Slamet Adriyadie. Adapun komisioner LMKN Hak Terkait antara lain Sam Bimbo, Djanuar Ishak, Miranda Risang Ayu, Ebiet G. Ade, dan Handi Santoso.

Sesuai dengan fungsinya, paparnya, dua lembaga itu diharap mampu membantu para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait untuk menjaga karya dengan membantu mengumpulkan royalti dari penggunaan secara komersial karya cipta.

Sebelumnya, pada pertengahan September 2014, DPR Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta menjadi UU pengganti beleid No. 19/2002 tentang Hak Cipta untuk menguatkan perlindungan terhadap hak ekonomi pemilik hak.

Dengan disahkannya RUU tersebut menjadi UU, diharapkan pemerintah melalui dua lembaga itu mampu melindungi hak kekayaan apapun baik dalam bidang kesenian, kebudayaan, ilmu pengetahuan baru, teknologi, serta komputer. UU tersebut termasuk membatasi pengalihan hak ekonomi dalam bentuk jual beli putus.

Selain itu, mekanisme penyelesaian sengketa hak cipta juga diatur melalui mekanisme mediasi, arbitrasi, serta penerapan delik aduan untuk tuntutan pidana.

Dengan UU itu, pencipta mampu dilindungi untuk mendapatkan hak ekonomi lebih dari sebelumnya. UU tersebut termasuk melindungi hak pencipta dari kasus pelanggaran hak cipta mulai dari hal yang sepele hingga masalah pembajakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya