SOLOPOS.COM - Ilustrasi (gotagotaxi.com)

Pelanggaran frekuensi taksi diduga dilakukan oleh sebuah perusahaan taksi di Solo. 

Solopos.com, SEMARANG-Polda Jawa Tengah menindak perusahaan jasa transportasi taksi CV Gelora Taksi Solo yang menggunakan frekuensi radio telekomunikasi tanpa izin.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“CV Gelora Taksi tidak mengantongi izin stasiun radio dari pemerintah,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Edhy Moestofa di Semarang, Selasa (19/5/2015).

Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan Direktur Utama CV Gelora Taksi Solo, MS, 32, sebagai tersangka.

Ia menjelaskan perusahaan taksi tersebut menggunakan frekuensi tertentu tanpa izin untuk komunikasi antara kantor pusat dengan sekitar 200 taksi yang dioperasionalkan.

Padahal, lanjut dia, untuk menggunakan frekuensi tertentu untuk komunikasi harus memperoleh izin dari Kementerian Komunikasi dan Informasi. Polisi mengamankan berbagai jenis perangkat radio komunikasi serta sebuah mobil taksi.

Petugas bahkan juga mengamankan sebuah menara pemancar di kantor pusat perusahaan taksi tersebut. Ia menuturkan perusahaan taksi itu menggunakan frekuensi tanpa izin untuk kepentingan komersial.

“Perusahaan ini punya izin usaha, seluruh kendaraannya juga resmi,” katanya.

Ia mengungkapkan pelanggaran pencurian frekuensi radio komunikasi oleh perusahaan taksi ini merupakan yang pertama di Indonesia.

Atas perbuatannya, tersangka selanjutnya akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya