SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SEMARANG — Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jateng menjatuhkan sanksi kepada dua orang jaksa karena melakukan pelanggaran etika profesi.
Kepala Kejakti Jateng, Arnold B.M. Angkouw, mengatakan dua jaksa itu dijatuhi sanksi sedang dan berat.

”Satu jaksa dijatuhi sanksi ringan berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun dan satu jaksa dijatuhi sanksi berat yakni pembebasan dari jabatan struktural,” bebernya dalam jumpa pers di Kantor Kejakti Jateng, Jl Pahlawan, Kota Semarang, Kamis (18/7/2013).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Selain dua jaksa, lanjut dia, satu pegawai bagian tata usaha (TU) Kejakti Jateng juga dijatuhi sanksi berat, karena melakukan pelanggaran etika.

Ekspedisi Mudik 2024

”Jadi ada tiga pegawai kejaksaan yang dijatuhi sanksi masing-masing berinisial saudara Y, dan saudari SMK dan TR,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Arnold yang didampingi Wakil Kepala Kejakti, para Asisten, dan Kasi Penerangan dan Hukum, Eko Suwarni, menyatakan selama Januari-Juni 2013 mendapatkan 40 laporan pengaduan dari masyarakat dan Kejaksaan Agung terkait kinerja aparat kejaksaan di Jateng.

Dari 40 pengaduan itu telah diselesaikan sebanyak 34 pengaduan dan enam sisanya masih dalam pemeriksaan.

”Laporan yang masuk kami klarifikasi kepada pihak yan dilaporkan, bila terbukti akan dijatuhi sanksi,” tandasnya.

Dia menambahkan jumlah pegawai kejaksaan se-Jateng saat ini sebanyak 1.632 orang, terdiri dari 647 jaksa dan 975 pegawai TU.

”1.632 pegawai ini, sebanyak 228 [109 jaksa dan 119 TU] bertugas di Kantor Kejakti Jateng dan 1.404 orang [538 jaksa dan 119 TU] di kantor kejaksaan negeri [Kejari] kabupaten/kota,” ungkapnya.

Asisten Pengawas (Aswas) Kejakti Jateng, Mukri, menjelaskan dua jaksa yang dijatuhi sanksi itu bertugas di Kejari Purwodadi dan Kejakti Jateng.

”Namun, jaksa yang sekarang bertugas di Kejakti Jateng itu saat kejadian bertugas di Kejari Sukoharjo,” jelas dia.

Mengenai pelanggaran yang dilakukan dua jaksa itu, Mukri, tidak bersedia mengungkapkan secara gamblang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya